bakabar.com, Cianjur – Dalam kurun waktu 2 bulan terakhir, Polres Cianjur berhasil mengungkap 10 kasus dan 16 orang tersangka pengedaran narkoba di wilayah hukum Polres Cianjur.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan menjelaskan seluruh kasus peredaran narkoba tersebut berhasil diungkap selama kurun waktu bulan Januari hingga Februari 2022 dengan rincian pada bulan Januari 2 kasus narkotika jenis sabu dan bulan Februari 8 kasus narkotika jenis sabu.
Sepuluh kasus tersebut, berasal dari berbagai kecamatan di Kabupaten Cianjur diantaranya 4 kasus di Kecamatan Cianjur, 2 kasus di Kecamatan Cipanas, 1 kasus di Kecamatan Pacet, 1 kasus di Kecamatan Cugenang, 1 kasus di Kecamatan Cibeber dan 1 kasus di Kecamatan Cidaun.
Baca Juga: Polres Cianjur Gelar Rekonstruksi Ulang Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur
“Selain menjadi pengedar, mereka turut menjadi pemakai juga. Pembelian dilakukan secara online dengan sistem putus dan melakukan pertemuan melalui sharing location menggunakan peta handphone yang juga handphone ini nomornya diganti beberapa kali,” ucap Doni saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di Mapolres Cianjur, Selasa (7/3).
Dari sepuluh kasus tersebut, Satresnarkoba Polres Cianjur mengamankan 16 orang tersangka dengan rentang usia 20-40 tahun yang satu di antaranya berstatus residivis yang pernah terjerat kasus serupa.
Adapun barang bukti yang di sita berupa sabu-sabu seberat 167,12 gram, ganja seberat 36,51 gram dan obat kategori terlarang (OKT) sebanyak 1.614 butir.
Baca Juga: Kapolres Cianjur Persilahkan Keluarga Sugeng Buktikan Skenario Kompol D di Pengadilan
Para tersangka dikenakan pasal yang pertama untuk kasus Narkotika yaitu Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
Kemudian juga untuk jual beli Narkotika dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 112 Ayat ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman Hukuman Minimal 5 Tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
“Kemudian untuk penyalahgunaan obat-obatan dikenakan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI No.46 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.