bakabar.com, MUARA TEWEH– Kepolisian Resort Barito Utara (Barut) memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu kurang lebih 27 gram. Prosesi pemusnahan barang berbahaya itu berlangsung di halaman Mapoles Barut,Rabu (27/11).
Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air dan dicampur dengan bahan kimia kemudian dibuang ke selokan.
Pemusnahan narkoba itu dilakukan langsung Kapolres Barut AKBP Dostan Matheus Siregar SIK, Wakil Bupati Sugianto Panala Putra SH, serta perwakilan dari lembaga pemasyarakatan, Pengadilan Negeri, Kodim 1013 Muara Tewehdan Perwira Polres Barut lainnya.
“Barang bukti sekitar 27 gram yang dimusnahkan pada hari ini adalah hasil tangkapan mulai bulan Agustus hingga Oktober 2019,” kata Dostan Matheus Siregar.
Dia juga menjelaskan pemusnahan barang bukti narkoba ini dilakukan setelah berkas perkara disidangkan pengadilan.
Kapolres menegaskan akan terus memberantas peredaran narkoba. Karena barang itu dampaknya sangat besar merugikan, merusak generasi muda harapan bangsa khususnya di Kabupaten Barut.
Wakil Bupati Barut Sugianto Panala Putra mengucapkan terima kasih kepada jajaranm Polres Barut yang telah melakukan berbagai upaya baik pencegahan maupun penindakan narkoba.
Dikatakannya, peredaran narkotika, obat terlarang dan tindak kejahatan lainnya, jangan semua dibebankan kepada aparat kepolisian. Namun juga hendaknya peran besar masyarakat dalam melakukan pencegahan sangat besar artinya. '
Misalnya dalam hal memberikan informasi dini kepada kepolisian bila ada hal-hal mencurigakan terkait peredaran narkoba.
Baca Juga: Pemusnahan 2,8 Kg Sabu Polda Kalsel: Intip Sosok Dua Tersangka Penyuplai Terbesar
Baca Juga: Ungkap Kasus Selama 2 Bulan, Polres Tanbu Musnahkan 103 Gram Sabu dan 31 Ekstasi
Reporter: AHC17Editor: Syarif