bakabar.com, JAKARTA - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Metro Tamansati berhasil mengungkap sindikat pengiriman 92 Kg ganja kering siap edar yang tersimpan dalam empat buah koper, Kamis (13/13).
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombespol Syahduddi mengatakan dalam kasus ini pihaknya mengamankan dua orang kurir berinisial SH (53) dan MF (22) yang berperan mengantar langsung ganja tersebut dengan truk pengangkut.
“Modus operandi tersangka narkotika jenis ganja dengan truk, dikemas dengan truk. ada empat koper, apalagi dijumlahkn 92 kg.” ujar Syahduddi saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis 13 Juli 2023.
Baca Juga: Doorr!! Polisi Tembak Bandar Narkoba di Karawang
Syahduddi mengatakan dalam kasus ini pihaknya mengetahui adanya sindikat yang mengirimkan puluhan Kg ganja siap edar yang akan diedarkan di wilayah Jakarta Barat.
Polisi pun dalam hal ini berhasil mencegat truk pembawa puluhan Kg ganja tersebut di Rest Area Tol Jakarta-Merak.
“Tempat kejadian perkara diamankan narkotika ganja kering di resr area tol Merak, Balaraja, Tangerang, Banten.” ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan di dalam truk, polisi mendapati empat buah koper berisikan paket ganja jumlah besar siap edar sebanyak 92 KG.
“Penyidik temukan 4 koper, dan 1 ransel di kanopo truk. ada 92 paket narkotika jenis ganja, sudah kita uji coba di laboratorium, positif ganja.” ujarnya.
Baca Juga: Tertangkap di Lapas Banyuwangi, Ustaz MS Pecandu Narkoba
Sementara untuk kedua tersangka yang berhasil diamankan, mereka akan diupah sebesar Rp5 juta untuk bayaran antar satu koper ganja.
“kalau ada empat ransel jadi Rp20 juta. sisanya akan ditransfer Rp10 juta, sebelum itu terjadi penyidik menangkap di tol merak Balaraja, hasil penggeledahan, satu koper warna biru, berat 21 Kg,” ujarnya.
“Kemudian koper hitam berat 21 kg. Satu buah koper warna biru berat 20 kg. kemudian satu buah warna biru berat 20 kg. sehingga total 92 kg” tambahnya.
Dalam kasus ini polisi juga menyita 1 mobil truk Fuso yang digunakan para tersangka untuk mengantar ganja tersebut hingga ke Jakarta.
Kedua tersangka kini ditahan dengan barang bukti yang telah diamankan di Mapolres Metro Jakrta Barat. Mereka dikenakan pasal 112 KUHP tentang peredaran narkoba dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.