Perampokan Rumah Dinas

Polisi Ungkap Motif Samanhudi Lakukan Perampokan Rumah Dinas: Sakit Hati dan Dendam

Samanhudi.  bertemu dengan pelaku NT di lapas kelas IIA Sragen dan menceritakan terkait latar belakang rasa sakit hati dan dendam pribadinya

Featured-Image
Tersangka Samahudi dikawal ketat petugas Polda Hatim jelang konferensi pers di gedung humas Polda Jatim

bakabar.com, SURABAYA - Ditreskrimum Polda Jatim terus mengembangkan peran para tersangka kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar, Senin (30/01).

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardhono mengatakan awal mula peristiwa perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar dikarenakan perasaan sakit hati kepada Wali Kota Blitar Santoso. Dalam beberapa kesempatan Santoso mengaku sering pamer memiliki uang sebanyak Rp 800 juta sampai Rp 1 miliar.

“Saat itu tersangka Samanhudi bertemu dengan tersangka NT di lapas kelas II A Sragen dan menceritakan terkait rasa sakit hati dan dendam pribadi,” kata Lintar kepada awak media.

Dalam kesempatan itu, Samanhudi juga memberikan informasi kepada NT, terkait kondisi rumah dinas dan tempat yang ada di rumah dinas. Termasuk informasi mengenai penjagaan rumah dinas yang dijaga oleh dua Satpol PP yang setiap pukul 01.00 WIB penjagaan kendor.

Baca Juga: Mantan Wali Kota Blitar Diduga Rancang Perampokan Saat Masih di Lapas

Setelah para pelaku keluar dari lapas kemudian tanggal 12 Desember 2022 tersangka NT alias MJ, yang memiliki motif untuk mencari uang mengajak tersangka ASM alias ASN alias MRT, tersangka OK alias DN, tersangka AJ dan tersangka MD alias AO melakukan pencurian dan perampokan dengan kekerasan di rumah dinas walikota Blitar sesuai dengan yang diberitahukan oleh Smamnhudi.

Kelima pelaku yang memborgol dan membekab mulut Wali Kota beserta istri yakni Asmuri, Ali dan dua (DPO) Oky Suryadi dan Medy Afriyanto.

"Mereka berlima inilah yang melakukan pembekapan serta borgol kepada walikota Blitar dan istri," terang Lintar.

"Motif yang dilakukan para tersangka yang sebelumnya kita tangkap adalah uang. Kami tidak melihat dari permasalahan politik dan sebagainya. Kami melihat ketika ada pidana maka kewajiban kami menindak pelaku tersebut," kata Lintar.

Lintar menambahkan pihaknya masih menelusuri mengenai dugaan pendanaan yang dilakukan Samanhudi kepada para pelaku perampokan. Meski begitu ia memastikan mantan Wali Kota Blitar tersebut tidak menerima hasil perampokan tersebut. Adapun total uang yang berhasil digasak itu sebesar Rp700 juta.

“Uang digunakan pribadi para tersangka. Kita amankan uang kejahatan Rp 233 juta. Untuk tersangka S tidak ikut ambil bagian uang perampokan," beber Lintar.

Baca Juga: Otaki Perampokan Rumah Dinas, Eks Wali Kota Blitar Ditangkap!

Sebelumnya, Samanhudi ditangkap di Moreno Futsal yang beralamat di Gang Cisadane, Jalan Riam Kiri, Bendo, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar pada Jumat (27/1/2023). Dia pun menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 12 jam. Mulai pukul 15.00 WIB Jumat (27/01)-03.00 WIB, Sabtu (28/01)

Atas perbuatannya, tersangka  diancam dengan  Pasal 365 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Dia dianggap membantu kejahatan pencurian disertai dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sebelumnya, Samanhudi ditangkap di Moreno Futsal yang beralamat di Gang Cisadane, Jalan Riam Kiri, Bendo, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar pada Jumat (27/01). Dia pun menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 12 jam. Mulai pukul 15.00 WIB Jumat (27/01)-03.00 WIB, Sabtu (28/01)

Editor


Komentar
Banner
Banner