bakabar.com, JAKARTA – Mantan Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar diduga ikut membantu merancang aksi pencurian dengan kekerasan atau perampokan rumah dinas Wali Kota Santoso saat menjalani penahanan di sebuah lembaga pemasyarakatan bersama lima orang tersangka lainnya.
Pukul 15.00 WIB Jumat (27/1) tersangka Samanhudi digiring ke ruang penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim dengan tangan diborgol dan pengawalan petugas.
Saat ditanya awak media, Samanhudi mengaku tidak terlibat dalam perampokan tersebut. "Saya ndak tahu," ujarnya.
Kapolda Jawa Timur Irjen Toni Harmanto mengatakan Samanhudi ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim karena diduga terlibat dalam pencurian di rumah dinas wali kota Blitar yang terjadi pada Senin 12 Desember 2022 lalu.
Baca Juga: Otaki Perampokan Rumah Dinas, Eks Wali Kota Blitar Ditangkap!
Samanhudi diduga sebagai otak perampokan rumah dinas Wali kota Blitar Santoso, di Jalan Sudanco Supriyadi, Sananwetan, Kota Blitar.
"Kita menangkap mantan wali kota Blitar dalam keterlibatan kasus pencurian dengan kekerasan di rumah dinas Wali Kota Blitar," ujar Toni Harmanto.
Samanhudi ditangkap anggota Tim Jatanras Polda Jatim di sebuah tempat di kawasan pusat olah raga di Kota Blitar pada Jumat (27/1) dini hari. Samanhudi ditangkap berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ada, termasuk keterangan tersangka yang telah ditangkap sebelumnya.
"Kita tegaskan dengan alat bukti dan fakta hukum sehingga kita pastikan yang bersangkutan sebagai tersangka pencurian dengan kekerasan di rumah dinas wali kota Blitar," ujar Toni.
Baca Juga: Polisi Identifikasi Pelaku Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar lewat Sidik Jari
Senada, Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan kasus pencurian di rumah dinas wali kota Blitar melibatkan Samanhudi yang diduga berperan sebagai informan.
"Dia berperan memberikan informasi terkait kondisi rumah hingga letak uang disimpan," terang Totok.
Totok menjelaskan bahwa informasi yang diberikan Samanhudi kepada para pelaku saat mereka sama-sama menjalani hukuman pidana di sebuah lapas di Jawa Tengah. "Informasi itu diberikan saat dia berada di sel," terangnya.
Baca Juga: Jadi Korban Perampokan, Wali Kota Blitar Beberkan Kronologi Kejadian
Sejauh ini, Polda Jatim telah menangkap kawanan perampok rumah dinas (rumdin) wali Kota Blitar. Ada tiga orang yang ditangkap, sementara 2 lainnya masih diburu. Ketiga pelaku adalah MJ alias NT (54) warga Lumajang, ASM (54) warga Cengkareng Jakarta Barat dan AJ (57), warga Jombang. Ketiganya ditangkap di lokasi yang berbeda.
Dengan ditetapkannya M Samanhudi Anwar sebagai tersangka, tersangka atas kasus perampokan tersebut berjumlah enam orang. Akibat ulahnya, para tersangka dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.