bakabar.com, BANJARBARU - Motif pengeroyokan di Siring Kemuning, Banjarbaru, akhirnya terkuak.
Kejadian yang sempat viral tersebut melibatkan tiga pelaku dan seorang korban yang sama-sama di bawah umur.
Selanjutnya atas laporan korban, ketiga pelaku yang terdiri dari seorang laki-laki dan dua perempuan berhasil ditangkat Sat Reskrim Polres Banjarbaru.
Pelaku laki-laki adalah ABH 1 berusia 16 tahun yang tinggal di Kampung Jawa, Martapura, Banjar. Demikian pula ABH 2 berjenis kelamin perempuan berusia 17 tahun.
Sedangkan pelaku ketiga atau ABH 3 adalah perempuan berusia 15 tahun yang berdomisili di Jalan Mistar Cokrokusumo, Kelurahan Bangkal, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru.
Baca Juga: Pelaku Pengeroyokan Remaja di Banjarbaru Terancam 7 Tahun Penjara, Berikut Kronologisnya
Baca Juga: Viral Video Pengeroyokan Remaja Perempuan di Banjarbaru, Pelaku Sudah Diamankan
Setelah dilakukan pendalaman, motif di balik pengeroyokan adalah cemburu. Diketahui ABH 1 dan ABH 2 merupakan pasangan suami istri yang diduga menikah di bawah tangan.
“Berdasarkan perkembangan pemeriksaan, ABH 1 dan ABH 2 merupakan pasangan suami istri," papar Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Syahruji, kepada bakabar.com, Kamis (4/7).
"ABH 2 mengaku tidak terima dengan perbuatan korban yang diduga menggoda ABH 1 melalui pesan di WhatsApp," sambungnya.
Terlepas apapun motif di balik pengeroyokan tersebut, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke 1e (pengeroyokan yang mengakibatkan luka) dengan ancaman hukuman 7 tahun pidana penjara.
"Sampai sekarang proses penyidikan masih dilakukan oleh penyidik di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim," tukas Syahruji.