bakabar.com, BALIKPAPAN - Jajaran Satreskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengungkap tindak perjudian jenis togel pada Sabtu lalu (13/8). Seorang nenek berinisial AS (58) diamankan saat asik mereka catatan nomor.
Tindak perjudian togel memang tengah ramai di PPU. Sehingga aparat kepolisian yang mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di wilayah Gunung Steleng, PPU tepatnya di salah satu warung kopi Pasar Tumpah sering terjadi tindak perjudian. Aparat pun langsung bergerak melakukan penyelidikan.
“Kemudian pelaku tertangkap tangan sedang mencatat dan merekap nomor togel tersebut,” kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yusuf Sutejo pada Senin (15/8).
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu handphone merk Vivo, 1 buku rekapan penjualan nomor togel, 1 pulpen merk pilot, 1 buah pulpen merk snowman, uang tunai Rp200 ribu dengan kupon pembelian nomor togel atau kupon putih Sidney, uang Rp30 ribu beserta kupon putih Hongkong dan satu lembar bukti transfer sebesar Rp700 ribu bertuliskan rekening penerima.
"Dari pemeriksaan yang dilakukan diketahui tersangka menawarkan serta menjual togel yang terhubung dengan situs judi online Sidney dan Hongkong kepada masyarakat di sekitar TKP. Dengan keuntungan bagi hasil sebesar 20 persen untuk tersangka," beber Yusuf.
Atas perbuatannya, pelaku pun dijerat Pasal 303 Ayat (1) ke 2 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp25 juta.