bakabar.com, TANJUNG - Sat Reskrim Polres Tabalong kembali menangkap pelaku peredaran judi online jenis toto gelap (togel).
Kali ini pelaku yang diamankan merupakan berinisial AF (45), warga Desa Santuun, Kecamatan Muara Uya, Tabalong,
Seperti halnya dengan penangkapan 2 pelaku, masing-masing warga Desa Sei Hanyar dan Desa Banua Lawas, Kecamatan Banua Lawas, Tabalong, penangkapan AF juga hasil laporan warga yang merasa resah dengan perbuatan pelaku.
Mendapat laporan tersebut, polisi dipimpin Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama bersama Kapolsek Muara Uya Iptu Ahmad Misno melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku.
"Pelaku ditangkap di warung depan rumahnya pada Rabu (8/5) dini hari," kata Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno.
Bersama pelaku disita barang bukti berupa KTP dirinya,handphone warna biru malam, 3 lembar potongan kertas berisi rekapan angka togel dan uang sejumlah Rp 890 ribu diduga hasil penjualan togel.
Terkait maraknya perjudian online, Polres Tabalong mengingatkan bahwa perjudian online bukanlah solusi untuk masalah keuangan atau cara menghasilkan uang dengan cepat.
"Ini adalah aktivitas berbahaya yang dapat menghancurkan hidup kita dan orang-orang di sekitar kita," ingat Joko.
Joko meminta masyarakat waspada dan melaporkan segala dugaan aktivitas perjudian ilegal kepada pihak berwajib.
"Kerjasama dan komunikasi antara warga dan polisi untuk memberantas masalah tersebut sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi semua orang," pinta Joko.