Kasus Perjudian

Jadi Bandar Togel, Wanita Tertangkap di Tanjung Duren, Terancam 4 Tahun Penjara

Seorang wanita dibekuk aparat dalam kasus sindikat judi. Ia menjadi pengepul uang pemain judi togel. Sejauh ini ia telah beraksi selama tiga bulan terakhir.

Featured-Image
Reskrim Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat meringkus Seorang wanita berinisial N (42) lantaran menjadi bandar togel yang berperan mengumpulkan uang taruhan judi, Jumat 2 Juni 2023. Foto : Ilustrasi

bakabar.com, JAKARTA - Reskrim Polsek Tanjung Duren,Jakarta Barat meringkus seorang wanita berinisial N (42) lantaran menjadi bandar togel yang berperan mengumpulkan uang taruhan judi.

Kapolsek Tanjung Duren Kompol Muharram Wibisono mengatakan wanita sindikat judi togel tersebut telah beraksi selama tiga bulan terakhir.

Wibisono menjelaskan penangkapan wanita dengan inisial N tersebut hasil laporan dari masyarakat yang resah karena praktik perjudian yang dilakukan pelaku secara terang-terangan di sekitar Jalan Dr Nurdin, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

"Akhirnya kami melakukan penyelidikan dan menangkap N pada tanggal 14 Mei 2023," ujar Wibisono, Jumat (2/6).

Baca Juga: Terlibat Sindikat Perjudian Daring, 6 WNI Diringkus di Malaysia

Dalam aksinya, pelaku menjadi perantara antara bandar pusat togel dengan para pemasang taruhan judi togel.

Selanjutnya oleh pelaku N, uang taruhan dari para pemain judi togel tersebut dimainkan oleh N melalui website.

"Bukti semua sudah tercukupi untuk menentukan statusnya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada tanggal 15 Mei yang lalu ya," ujarnya.

Baca Juga: Polres Jakut Ringkus Puluhan Penjudi Jelang Ramadan

Dalam kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren Iptu Tri Baskoro Bintang mengatakan selain mengamankan pelaku, pihaknya juga menyita barang bukti berupa catatan nomor togel, bukti transfer, dan uang fisik dati tangan tersangka.

"Bukti transfer tersebut terdapat di aplikasi judi online yang dimainkan oleh N melalui handphone miliknya," ujarnya.

Baca Juga: Operasi Bocor, Polisi Bakar Gelanggang Judi Sabung Ayam

Bintang menjelaskan pelaku juga beraksi dengan menjual kupon sebanyak lima kali dimulai hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu, dan Minggu pada pukul 14.00 WIB, 17.00 WIB dan 22.00 WIB.

Dalam sekali deposit, N bisa mengumpulkan uang hingga ratusan ribu.

"Ngecer gak banyak-banyak, ratusan ribu aja untuk deposit. Seminggu mengepul 5 kali jadwalnya. Dia juga mendapatkan keuntungan 20 persen dari bandar setiap harinya saat melakukan deposit ataupun dia menyetorkan uang yang diterima dari para pemain ini," ujarnya.

Hingga kini pelaku dan beberapa barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tanjung Duren untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum terhadap pelaku.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Editor


Komentar
Banner
Banner