bakabar.com, TANJUNG - Seorang pria berinisial MI (37) ditangkap polisi terkait peredaran judi toto gelap (togel). Warga Desa Binturu, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Kalsel ini diamankan pada Sabtu (9/11) malam.
Bersamanya polisi menyita barang bukti berupa KTP pelaku, handphone warna biru dan uang tunai Rp 285 ribu.
Penangkapan pelaku bermula dari informasi yang disampaikan oleh warga ke polisi bahwa di sebuah warung d Desa Binturu sering menjadi tempat permainan judi.
Mendapat informasi tersebut, polisi dipimpin Kasat Reskrim Iptu Danang Eko Prasetyo melakukan serangkaian penyelidikan hingga mendatangi lokasi yang dimaksud warga hingga mengamankan pelaku.
"Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya dan saat dilakukan pemeriksaan di gawai pelaku terdapat situs judi daring," kata Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, Senin (11/11).
Menurut Joko, dalam transaksi judi tersebut pelaku menerima pesanan angka togel dengan cara pembeli menyebutkan atau menuliskan angka yang akan dibeli atau dititipkan kepada pelaku.
"Pelaku kemudian memasukkan angka tebakan tersebut ke akun situs judi daring pada gawai miliknya," ucapnya.
Terkait peredaran judi tersebut, Polres Tabalong mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menghindarinya.
"Setiap perjudian tidak ada kemenangan dan kekayaan yang didapatkan tetapi kekalahan, kemiskinan dan rusaknya mental," ingat Joko.
Kata Joko pemberantasan perjudian terutama judi daring atau judi online cukup sulit, karena dapat dilakukan di mana saja,kapan saja dan oleh siapa saja.
"Untuk itulah kami mengajak seluruh warga untuk bersama sama mendukung kebijakan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, salah satunya yaitu memberantas perjudian," pungkasnya.