bakabar.com, TANJUNG - Seorang bandar judi toto gelap (togel) di Desa Banua Lawas, Kecamatan Banua Lawas, Tabalong dilaporkan warga ke polisi.
Aksi warga tersebut dipicu keresahan mereka terkait maraknya peredaran judi togel di wilayah mereka.
Tidak membutuhkan waktu yang lama, jajaran Polres Tabalong berhasil mengamankan bandar togel tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku dapat diamankan di sebuah toko handphone di Desa Banua Lawas.
Saat diperiksa ditemukan barang bukti yang menguatkan kegiatan perjudian yang dilakukan pelaku.
"Pelaku pria berinisial AR (37) telah ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Tabalong dan Polsek Banua Lawas, Sabtu (4/5) malam," kata Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, Selasa (7/5).
Bersama pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 2 handphone warna ungu dan warna merah, uang tunai Rp 170 ribu dan 4 lembar rekapan angka atau nomor Togel.
Baca Juga: Berantas Judi Togel, Polisi Amankan Pemuda Banua Lawas Tabalong