bakabar.com, KANDANGAN - AJ merupakan warga Desa Baruh Jaya Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) diringkus Sat Reskrim Polres HSS lantaran menjadi promotor slot judi online.
Kapolres HSS AKBP Muhammad Yakin Rusdi mengatakan, tersangka diamankan di pinggir jalan tepatnya di Jalan Kaca Piring RT 011 RW 006 Desa Baruh Jaya Kecamatan Daha Selatan pada Kamis 14 November 2024 sekitar pukul 09.30 WITA.
"Tersangka merupakan promotor judi online jenis slot yaitu mengajak, mempromosikan dengan melakukan share link yang bermuatan perjudian melalui aplikasi WhatsApp," kata AKBP Yakin, Kamis (21/11) sore.
AJ kedapatan mempromosikan situs judi online kepada member yang ada di grup WhatsApp lewat WhatsApp Bisnis dengan syarat yang diberikan admin untuk menjadi promotor yaitu harus memiliki handphone dan laptop.
Lalu mempunyai dua grup WhatsApp untuk mepermudah membagikan link kepada member yang di dapat dari admin. Sedangkan untuk grup yang dibuat pelaku bernama E'L CLAIM DAN E'L SHAREBACK.
"Kedua grup tersebut digunakan pelaku untuk mengirim link judi online kepada anggota yang ada di grup tersebut dan diteruskan ke grup admin yang berisikan promotor judi online," terang AKBP Yakin.
Jika ada member yang sudah berhasil melakukan pendaftaran akun dan deposit, maka pelaku promotor dihitung mendapat satu Identitas (ID). Hal ini diakumulasikan oleh admin selama satu bulan.
"AJ menjadi promotor sudah sekitar 1,6 tahun dan menerima upah atau gaji sebesar Rp 2 juta perbulan ditambah keuntungan Rp 5 ribu per user ID atau member," terang Kapolres HSS.
Polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah handphone dan laptop, tiga lembar tangkapan layar aplikasi Viber, tiga lembar tangkapan layar aplikasi Dana, tangkapan layar aplikasi WhatsApp.
Selain mengamankan pelaku promotor judi online, Polres HSS juga berhasil menangkap pengepul toto gelap alias togel di Jalan Kaminting Batu RT 002 RW 001 Desa Tambangan, Kecamatan Daha Selatan pada 08 November 2024.
Pelaku berinisial KHA diamankan beserta barang bukti handphone Oppo A16k warna hitam dan tunai sebesar Rp 48 ribu.
"Pelaku menerima pesananan angka dari pembeli togel dengan cara si pembeli datang ketempat pelaku berada. Kemudian memasangnya di situs aplikasi judi online," terang AKBP Muhammad Yakin.
AJ dan KHA disangkakan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik yang telah dua kali diubah yang terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 Ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman 6 tahun kurungan.
"Seluruh link atau alamat situs judi online yang kami temukan ini akan sudah kita sampaikan ke Polda Kalimantan Selatan (Kalsel)," kata AKBP Yakin.
Pihaknya akan terus bekerja sama dengan Forkopimda HSS untuk membahas dan mensosialisasikan masalah judi online kepada seluruh masyarakat supaya terhindar dari perbuatan yang merugikan tersebut.
"Jangan coba-coba bermain karena tidak ada untungnya. Judi online bisa merusak mental, baik bagi remaja atau yang sudah berkeluarga. Oleh karenanya ini merupakan tanggung jawab bersama semua pihak dalam memberantas judi online," pungkas AKBP Yakin.