Polemik Konser Coldplay

Polisi Tetapkan Pasutri Tersangka Penipuan Tiket Konser Coldplay

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan pasangan suami istri (pasutri) sebagai tersangka penipuan tiket konser Coldplay yang membuat masyarakat merugi

Featured-Image
Pengungkapan tersangka kasus penipuan jasa titip tiket konser coldplay di Polda Metro Jaya. (Foto: apahabar.com/Leni)

bakabar.com, JAKARTA - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan pasangan suami istri (pasutri) sebagai tersangka penipuan tiket konser Coldplay yang membuat masyarakat merugi hingga mencapai ratusan juta rupiah.

"Dari laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan kami telah mengamankan dua orang melakukan penipuan terkait penjualan tiket," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, Senin (22/5).

Baca Juga: Polisi Buru Penipu Tiket Coldplay, Kerugian Capai Ratusan Juta

Kedua tersangka yakni ABF dan W yang ditangkap di wilayah Bantul, Yogyakarta.

Sebelumnya Kepolisian telah menerima sejumlah laporan terkait penipuan tiket konser Coldplay sejak hari Jumat (19/5) lalu, atau bertepatan dengan penjualan tiket Coldplay di Jakarta khusus public on sale.

Keduanya melancarkan modus penipuan tersebut dengan mengunggah informasi jasa titip tiket konser melalui akun twitter @findtrove_id.

"Pelaku menetapkan harga jastip tiket Coldplay sebesar Rp50.000 per tiket," lanjut Auliansyah.

Baca Juga: Marak Penipuan Tiket Konser Coldplay, Bareskrim Diminta Buka Layanan Pengaduan

Ia mengatakan terdapat 60 korban penipuan tiket konser coldplay melaporkan ke Polda Metro Jaya. Adapun berdasarkan rekam jejak terhadap rekening pelaku, didapati tabungan sebanyak Rp257 Juta.

"Adapun, korban yang melapor ke kita lebih kurang 60 orang. Dan kami men-tracing yang ada di tabungan mereka, ada sebesar Rp257 juta,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 28 Ayat (1) Juncto Pasal 45A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Editor


Komentar
Banner
Banner