Satgas Mafia Bola

Polisi Tetapkan 6 Tersangka Pengaturan Skor di Pertandingan Liga 2

Satgas Anti Mafia Bola tetapkan enam orang tersangka kasus pengaturan skor ataupun match fixing di pertandingan sepak bola liga 2.

Featured-Image
Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri selaku Kasatgas Anti Mafia Bola (Foto:apahabar.com/Daffa)

bakabar.com, JAKARTA - Satgas Antimafia Bola tetapkan enam orang tersangka kasus pengaturan skor ataupun match fixing di pertandingan sepak bola liga 2.

"Maka ditetapkan enam orang tersangka dalam praktik match fixing pada pertandingan liga 2 antara klub X melawan klub Y pada November 2018," kata Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri selaku Kasatgas Antimafia Bola, Kamis (27/9).

Keenamnya itu K sebagai LO wasit dan A selaku kurir pengantar uang. Mereka disangkakan Pasal 2 Undang-Undang 11 Tahun 1980 tentang tindak pidana suap juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Ancaman Pidana selama-lamanya 5 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.

Baca Juga: Erick Gagas Satgas Mafia Bola, tapi Lupakan Martapura FC

Sementara itu tersangka lainnya yaitu M sebagai wasit tengah, E sebagai asisten wasit 1, R sebagai asisten wasit 2 dan A sebagai wasit cadangan.

"Kami terapkan dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang tindak pidana suap Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman pidana selama-lamanya 3 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta," ujarnya.

Selanjutnya, Asep menegaskan kalau adanya hal ini didapat dari informasi pada Juni 2023 dan ditindaklanjuti melalui laporan polisi nomor LP/A/151/2023 pada 5 September 2023.

Baca Juga: PSSI Bentuk Satgas Independen Mafia Bola, Ada Najwa Shihab

Hingga saat ini, Satgas Antimafia Bola telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi yang terdiri dari pihak club, para wasit yang terlibat pada pertandingan, pengawas pertandingan pertandingan, pihak hotel, pegawai hotel, dan terlibat penyelenggara pertandingan serta Komdis PSSI.

Editor


Komentar
Banner
Banner