Skandal Match Fixing

Polri Bongkar Peran Vigit Waluyo di Kasus Match Fixing Liga 2

Mabes Polri ungkap Vigit Waluyo (VW) merupakan aktor intelektual di kasus pengaturan skor. Saat ini, Vigit telah ditetapkan sebagai tersangka

Featured-Image
Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan Ketum PSSI Erick Thohir (Foto:apahabar.com/Daffa)

bakabar.com, JAKARTA - Mabes Polri ungkap peran Vigit Waluyo (VW) sebagai aktor intelektual di kasus pengaturan skor di kompetisi sepak bola Liga 2. Saat ini, Vigit telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Ada salah satu aktor intelektual pengaturan skor yang mungkin namanya cukup malang melintang di dunia persepakbolaan dengan inisial VW (Vigit Waluyo),” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (13/12).

Sigit mengatakan, Vigit tercatat telah melakukan praktik mafia bola sejak tahun 2008 dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama 7 orang lainnya yang merupakan wasit, satu asisten manajer klub, dan satu DPO.

Baca Juga: Bos Mafia Bola Vigit Waluyo Segera Ditampilkan di Depan Publik

Di kesempatan yang sama, Kepala Satgas Anti Mafia Bola Irjen Asep Edi Suheri mengatakan Vigit diduga terlibat pengaturan skor dengan mengeluarkan uang Rp 1 miliar untuk menyuap wasit pertandingan.

“Kami sampaikan bahwa pihak Klub mengaku telah mengeluarkan uang sebanyak kurang lebih Rp1 miliar (kepada VW) untuk melobi para wasit di sejumlah pertandingan,” ujar Asep.

Kemudian dikatakan Asep, saat ini Vigit sedang sakit. Maka itu alasan pihaknya belum menahan Vigit. Asep pun pastikan tidak ada keistimewaan dalam hal tersebut.

“Dan memang yang sedang dalam keadaan sakit, dan sudah ada surat dokter karena SOPnya memang kalau sudah ada surat dokter dari dokter umum yang sudah berikan pernyataan kalau yang bersangkutan tidak bisa dilakukan penahanan sampai saat ini,” imbuhnya.

Baca Juga: Ada Vigit Waluyo, Satgas Polri Tetapkan 8 Tersangka Match Fixing

Kendati begitu, Asep pastikan proses hukum tetap berjalan dengan berkas perkara yang sudah diserahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Satgas Anti Mafia Bola Polri mengumumkan dua orang tersangka baru VW dan DR terkait kasus match fixing yang terjadi pada pertandingan X dan Y di Liga 2 2018.

Kedua tersangka tersebut mempunyai peranan penting dalam tugasnya khususnya VW selaku pemilik klub Y.

Editor
Komentar
Banner
Banner