bakabar.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya mengaku telah menetapkan satu orang tersangka berinisial ASD alias S terkait dengan kasus pelecahan seksual terhadap finalis Miss Universe Indonesia 2023.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan penetapan tersebut berdasarkan hasil dari gelar perkara yang telah dilakukan oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Gelar perkara pada hari ini telah ditetapkan satu orang tersangka sementara ini,” ujar Hengki dalam keterangannya, Rabu (4/10).
Di samping itu, Hengki menuturkan proses gelar perkara terkait dengan kasus pelecahan seksual finalis Miss Universe Indonesia 2023 masih akan dilanjutkan Kamis (5/10) esok.
Baca Juga: Polisi Sebut Ada Tiga Pria Saat Body Checking Miss Universe
Adapun, ia menjelaskan, kelanjutan proses gelar perkara ini juga bertujuan untuk menentukan tersangka lain dalam perkara ini.
“Besok lanjut gelar (perkara) lagi, untuk menentukan tersangka lain. Masih lengkapi kelengkapan formil dan materiil terkait delik yang berkait korporasi,” imbuhnya.
Di sisi lain, Hengki mengungkapkan pihaknya telah memintai keterangan terhadap 28 orang saksi terkait dengan perkara pelecehan seksual ini.
Adapun, 28 orang yang telah dimintai keterangan sebagai saksi teridiri dari 8 korban, 13 saksi, 3 terlapor, dan 4 saksi ahli. Ia menambahkan, proses penyidikan juga masih berjalan.
Baca Juga: Sederet Kejanggalan Body Checking Miss Universe Indonesia
“Penyidikan masih terus berjalan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pengacara korban selaku saksi pelapor, Mellisa Anggraini menduga prosedur body checking yang dilakukan dua hari sebelum grand final itu diluar prosedur.
Sebab dari informasi yang dihimpun dari kliennya tes body checking seperti itu tidak pernah dilakukan.
"Sepemahaman kami sih tidak ada, dan bahkan di dalam pada saat, pemegang lisensinya sebelumnya (Yayasan Putri Indonesia) adalah yayasan yang bukan hari ini ya," kata Mellisa di Polda Metro Jaya, Rabu (9/8).