bakabar.com, JAKARTA - Polisi mulai mengungkap apa yang terjadi pada saat body checking terhadap finalis Miss Universe Indonesia 2023 disaksikan oleh sejumlah orang.
Dalam keterangan polisi ada tiga orang pria hadir dalam body checking itu yang kemudian diduga menjadi pelecehan seksual.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan informasi itu berdasarkan keterangan pelapor yang diperiksa tim penyidik.
"Yang menurut keterangan pelapor di sana ada tiga orang laki-laki, kemudian juga ada satu orang wanita, sekitar beberapa saksi yang lain," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jumat (11/8).
Baca Juga: Polisi Dalami CCTV Lokasi Body Checking Miss Universe Indonesia
Masih berdasarkan keterangan pelapor, kata Hengki, proses body checking itu dilakukan di sebuah ruangan yang sedikit terbuka.
Selain itu, kata Hengki, pelapor juga menyampaikan ke penyidik bahwa mereka dipaksa untuk membuka baju dan dilakukan pengambilan gambar.
"Kemudian juga para korban ini merasa dipaksa untuk melepas bajunya kemudian difoto dan sebagainya. Bukan oleh ahli medis melainkan orang-orang yang tidak berkapasitas," ucap dia.
Hengki menuturkan proses penyelidikan terkait laporan dugaan pelecehan seksual yang dilayangkan pelapor masih terus dilakukan.
Baca Juga: Sederet Kejanggalan Body Checking Miss Universe Indonesia
Penyidik telah mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Ke depannya, penyidik juga akan segera memeriksa korban untuk dimintai keterangannya.
"Tentunya kita akan memeriksa korban, tentunya yang menurut keterangan pelapor trauma, dan kita akan melakukan pendampingan psikologi," tutur Hengki.
"Kemudian juga kita akan melibatkan berberapa ahli terkait dengan delik yang terjadi ini termasuk digital forensik," sambungnya.
Finalis Miss Universe Indonesia 2023 berinisial N telah melaporkan soal dugaan pelecehan seksual terkait body checking dan foto tanpa busana ke Polda Metro Jaya, Senin (7/8).
Baca Juga: Peserta Miss Universe: Proses Body Cheking di Luar Prosedur!
Laporan teregister dengan Nomor LP/B/4598/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Korban melaporkan terkait Pasal 4, 5, dan 6 Undang-undang TPKS serta Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang TPKS.
Mellisa Anggraini, kuasa hukum korban, menyampaikan para korban tak pernah mengetahui soal proses body checking tersebut. Para finalis baru mengetahui soal kegiatan itu dua hari jelang pelaksanaan grand final.