Peristiwa & Hukum

Polisi Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi di Tanah Bumbu, Diduga Terlibat Jaringan Besar

bakabar.com, TANAH BUMBU - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Bumbu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika

Featured-Image
Pelaku bersama barang bukti yang diamankan, Selasa (17/6). Foto: Polres Tanbu

bakabar.com, TANAH BUMBU - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Bumbu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dalam sebuah penggerebekan tengah malam di kawasan Perumahan Baroqah Indah, Desa Plajau Mulya, Kecamatan Simpang Empat.

Seorang pria berinisial AR (43), buruh harian lepas asal Kabupaten Hulu Sungai Selatan, diamankan pada Rabu (11/6) sekitar pukul 00.30 WITA, setelah aparat kepolisian mendapatkan informasi dari warga yang resah akan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi tersebut.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa:

- 2 paket besar sabu dengan berat total 200,108 gram

- 1 paket kecil sabu seberat 1,42 gram

- 725 butir ekstasi berwarna merah muda dengan logo strawberry seberat total 319 gram

- Alat bantu konsumsi dan pengemasan, seperti sendok sabu, timbangan digital, plastik klip, dan dua unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan sabu dalam jumlah besar serta ratusan butir ekstasi. Kami juga menyita peralatan yang diduga untuk menimbang dan mengemas narkoba,” ujar Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Ipda Suprio Sanyoto, Selasa (17/6).

Tersangka kini telah ditahan di Polres Tanah Bumbu. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara jangka panjang.

Pihak kepolisian juga terus mengembangkan kasus ini dan mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.

Editor


Komentar
Banner
Banner