News

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba dengan Barang Bukti 2,31 Kg Sabu

Polsek Tambora berhasil menangkap pengedar narkoba jenis sabu di kawasan Jalan Jembatan II Sinar Budi, Penjaringan, Jakarta Utara.

Featured-Image
Foto Ilustrasi Narkoba Jenis Sabu (Foto: Dok. Kompas.com)

bakabar.com, JAKARTA, Polsek Tambora berhasil menangkap pengedar narkoba jenis sabu di kawasan Jalan Jembatan II Sinar Budi, Penjaringan, Jakarta Utara.

Sebanyak 11 paket berisi sabu siap edar berhasil disita oleh polisi dari tangan pelaku. Saat ditimbang, beratnya mencapai 2,31 kilogram.

"Pengedar narkoba jenis sabu ini berinisial AW alias Elung (32) ditangkap di rumahnya saat dia berada di lantai dua, di Jalan Jembatan II Sinar Budi, Pejagalan Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara," kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama, Selasa (17/1).

Putra menyebut penangkapan pengedar tersebut bermula dari adanya informasi soal peredaran narkoba jenis sabu di wilayahnya.

"Penangkapan dipimpin oleh Panit Narkoba Polsek Tambora Iptu Rachmad Wibowo. Sabu tersebut disimpan pelaku di dalam lemari pakaian saat dilakukan penggeledahan," ujarnya.

Kepada petugas, pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang sedang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yaitu Jojo. Pelaku mengambil barang haram tersebut di daerah Jalan Raya Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat.

"Jadi, pelaku mengaku belum pernah bertemu dengan Jojo (DPO) hanya berkomunikasi melalui ponsel, mengambil sabu dengan cara ditempel di suatu tempat. Menjualnya pun mengikuti petunjuk Jojo (sistem tempel) bahkan di rumah pelaku diminta Jojo untuk dipasangkan CCTV yang dapat dimonitor oleh Jojo dari jauh (online)," imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU.RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Editor


Banner
Banner