bakabar.com, TANJUNG - Polisi menciduk pemasok sabu-sabu ke AR (37) warga Desa Uwie, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, Kalsel.
Pelaku berinisial MI (34), warga Desa Solan, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
"Pelaku ditangkap saat mendatangi AR ke lokasi pemotongan kayu untuk mengambil uang hasil penjualan sabu, Rabu (7/5) sore," kata Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, Sabtu (10/5).
Setelah mengamankan pelaku, polisi melakukan penggeledahan dan mendapati beberapa bungkus plastik klip diduga berisi sabu-sabu yang disimpan di kotak rokok.
Setelah itu, polisi melakukan pemeriksaan di kediaman pelaku dan menemukan sebuah kotak penyimpanan berwarna hitam.
selain itu dompet kecil warna hitam yang di dalamnya berisi 11 plastik klip diduga berisi sabu-sabu.
"Barang bukti 17 plastik klip diduga berisi sabu-sabu seberat 48,88 gram diakui pelaku adalah miliknya," ungkap Joko.
"Dari pelaku, polisi juga menyita timbangan digital warna hitam, 1 pak plastik klip, dompet kecil warna hitam,tas kecil warna hitam,kotak brangkas warna Hitam,kotak makanan wafer, gawai berwarna ungu, motor skmetik warna putih dan uang tunai Rp 2 juta," tandas Joko.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan istrinya berinisial MH (31) karena diduga mengkonsumsi sabu-sabu.
"Pelaku mengaku menggunakan sabu-sabu malam hari sebelum ia diamankan polisi," beber Joko.
Bersama MH, polisi menyita barang bukti berupa 1 buah bong yang terbuat dari toples plastik kecil yang terpasang sedotan dan pipet kaca serta sebuah korek api gas berwarna merah.