bakabar.com, Bengkulu - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resort Bengkulu Tengah menangkap SA (22) yang melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya yang berusia enam tahun.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Tengah AKP Wahyu Wijayanta mengatakan bahwa aksi yang dilakukan oleh pelaku SA pada anaknya sekitar tiga kali yaitu pada 29 Desember 2022, 26 Januari 2023 dan 2 Februari 2023.
"Berdasarkan keterangan tersangka telah melakukan persetubuhan sebanyak tiga kali di rumah nya saat kondisi rumah sepi," ujarnya di Mapolres Bengkulu, Kamis (23/3)
Baca Juga: Mahasiswi UI Korban Pelecehan di Jalan Menjalani Pemeriksaan Visum Hari Ini
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa korban sudah tiga kali mendapatkan perlakuan tersebut dibeberapa lokasi mulai dari rumah pelaku, kolam belakang rumah tetangga dan ada di kamar mandi.
Ia menyebutkan perbuatan pelaku SA tersebut diketahui oleh pihak keluarga setelah korban mengeluhkan kesakitan pada bagian fitalnya. Keluarga korban kemudian sempat di bawa ke rumah sakit yang berada di Kota Bengkulu.
Setelah mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban, tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkulu Tengah langsung penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya yang berada di Kecamatan Talang Empat.
Baca Juga: Pelecehan Jurnalis, LBH Pers: Partai Ummat Harus Buka Penyelidikan Luas
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat (3) junto pasal 76 huruf D undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
"Oleh karena itu pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara dan saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polres Bengkulu Tengah," tukasnya.
Polisi juga telah menyita barang bukti berupa pakaian korban anak, pakaian pelaku, bantal dan seprai kamar pelaku serta meminta korban melakukan visum.