bakabar.com, TANGSEL - Jajaran Reskrim Polsek Pagedangan, Tangerang Selatan berhasil membongkar dan menciduk 6 pelaku jual beli emas palsu yang beraksi di wilayah Jabodetabek.
"Komplotan pelaku penipuan modus jual-beli perhiasan itu tertangkap dari kejelian pegawai toko emas yang mengetahui bahwa emas-emas yang mereka terima dari para pelaku adalah palsu," ujar Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam kepada wartawan, Kamis (15/6) kemarin.
Baca Juga: Polisi Ajukan Red Notice untuk Kejar Tersangka Penipuan Jessica Iskandar
Ia mengatakan, setelah mengamankan 6 pelaku, pihaknya mendapatkan sejumlah barang bukti berupa perhiasan emas palsu, ponsel hingga sepeda motor pelaku.
"Enam pelaku yang diamankan berinisial AG, NA, FA, BP, DA dan YS. Lima orang wanita dan seorang pria berinisial BP. Atas perbuatannya polisi menyangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara 4 tahun," jelasnya.
Dia menerangkan, aksi ini bermula pada pelaku GA menjual emas pada (18/4) 2023 di toko Royal Gold, Aeon Mall, Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
Baca Juga: Harga Emas Antam Turun Rp1.000 jadi Rp1,052 Juta per Gram
Sebanyak tiga gelang emas palsu semula hendak dijual ke toko tersebut seharga Rp12 juta. Selanjutnya pada (15/5), pemilik toko mengecek emas yang dijual pelaku dan dari hasil pengecekan pemilik toko, bahwa yang dijual itu adalah tembaga.
Lebih lanjut, karena merasa berhasil menjual emas perhiasan palsu ke toko tersebut, pelaku kembali mendatangi toko. Pegawai toko yang mengenali pelaku akhirnya langsung melaporkan aksi penipuan ke kepolisian.
"Akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku dan membawa korban juga saksi-saksi ke kantor polisi. Pelaku mengakui, perhiasan yang dijual adalah palsu," pungkasnya.