Penipuan Uang

Polisi Ajukan Red Notice untuk Kejar Tersangka Penipuan Jessica Iskandar

Polisi telah mengajukan Red Notice untuk menangkap pelaku penipuan terhadap Jessica Iskandar yang kabur ke luar negeri.

Featured-Image
Jessica Iskandar dan Richard Kyle. Foto-Instagram

bakabar.com, JAKARTA - Polisi telah menetapkan Christopher Stefanus Budianto sebagai tersangka dalam kasus penipuan artis Jessica Iskandar. Kerugian yang dialami korban pun lmencapai Rp9,2 miliar.

"Melakukan gelar perkara penetapan tersangka terhadap terlapor atas nama Christopher Stefanus Budianto," kata Kasubdit Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah saat dihubungi, Rabu (14/6).

Namun saat ini, tersangka Christoper tengah berada di luar negeri. Untuk itu pihaknya berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Div Hubinter) Polri untuk penerbitan red notice terhadap Christoper.

"Berkoordinasi dengan Div Hubinter terkait penerbitan red notice dan pencarian tersangka," ujar dia.

Baca Juga: Penipuan Online Makin Pintar Melihat Tren Sosial, Begini Identifikasinya

Tim penyidik Polda metro juga sudah melakukan upaya penjemputan kepada tersangka. Akan tetapi, Christoper saat ini diketahui berada di luar negeri.

"Melakukan penjemputan senagai saksi terhadap terlapor dengan hasil terlapor tidak berada di alamat dan masih di luar negeri," lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, artis Jessica Iskandar mengalami penipuan oleh tersangka Christoper. Awalnya, Jessica menitipkan mobilnya kepada terlapor untuk nantinya disewakan.

"Berawal dari korban menitipkan mobil kepada terlapor yang di mana terlapor menjanjikan mobil tersebut akan disewakan kepada orang lain," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Endra Zulpan, Kamis (14/7/2022).

Baca Juga: Kasus Penipuan Si Kembar Rihana-Rihani Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Seiring berjalannya waktu terlapor Christoper lalu menawarkan Jessica Iskandar terkait bisnis sewa mobil. Dia meminta sejumlah uang kepada Jessica untuk nantinya dibelikan mobil.

Jessica Iskandar pun setuju. Dia lalu mengirimkan sejumlah uang kepada terlapor hingga hampir mencapai Rp10 miliar.

"Korban memberikan uang kepada terlapor Rp9,8 miliar," ungkap Zulpan.

Baca Juga: Korban Penipuan Umrah First Travel Semringah Bakal Diganti Rugi

dalam perjalanan bisnisnya apa yang dijanjikan pelaku perihal bisnis penyewaan mobil itu tidak sesuai kenyataan. Pihak Jessica pun menganggap terlapor tidak memiliki itikad dalam menjelaskan soal nasib uang yang telah dikirimkannya.

"Korban juga mengetahui bahwa surat-surat dari mobil tersebut sudah tidak ada, lalu mobil juga ada yang sudah diambil orang lain," katanya.

Jessica Iskandar lalu melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022. Dia melaporkan Christoper atas dugaan tindak pidana Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan.

Laporan Jessica itu teregister dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Kasus itu kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Editor


Komentar
Banner
Banner