Pembacokan Sopir

Polisi Tangkap 3 Pelaku Pembacok Kepala Sopir Taksi Online di Tomang

Para pelaku yang ditangkap berinisial MF (29), EH (45), dan YJ (29). Mereka merupakan pelaku pembacok driver online di Tomang.

Featured-Image
Reskrim Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat berhasil tangkap 3 begal sadis bersenjata tajam yang membacok kepala sopir taksi online berinisial QA (35) di Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Jumat 19 Mei 2023, Foto : Humas Polres Jakbar

bakabar.com, JAKARTA - Reskrim Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat berhasil menangkap 3 pembegal yang membacok kepala sopir taksi online berinisial QA (35) di Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Kapolsek Tanjung Duren Kompol Muharram Wibisono mengatakan para pelaku yang tertangkap masing masing inisial MF (29), EH (45), dan YJ (29).

Pelaku dengan inisial MF diketahui adalah pelaku yang membacok korban hingga mengalami luka parah.

"Di mana MF adalah selaku otak yang mencari target korban dan yang melakukan eksekusi menggunakan senjata tajam (parang) yang ada di depan kita ini," ujar Muharram Wibisono saat rilis kasus di Mapolsek Tanjung Duren Jakarta Barat, Jumat (19/5).

Baca Juga: Korban Pembacokan di Pamekasan Tewas, Polisi Amankan Satu Pelaku

Muharam mengatakan pelaku EH bertugas mengendarai sepeda motor, kemudian pelaku dengan inisial YJ mendampingi MF dan melakukan pembegalan dan pembacokan terhadap korban.

"Jadi ketiga orang ini memang warga sekitaran Tomang," ujarnya.

Untuk pelaku EH ditangkap saat sedang berada di kolong jembatan Jeling perbatasan antara Grogol Petamburan dan Gambir.

Kemudian dua pelaku lainnya yakni MF dan YJ ditangkap di wilayah daerah Banjir Kanal Barat (BKB), dati tangan MF, polisi amankan sebilah senjata tajam Samurai.

"Yang di mana salah satu tersangka ditemukan di dalam kontrakannya (MF) dan (YJ) di rumah neneknya yang juga berada juga di Tomang," ujarnya.

Baca Juga: Polisi Kejar 2 Pelaku Pembacokan Pemuda Tewas di Palmerah

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 53 juncto 365 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP.

"Pelaku diancam dengan hukuman 8 tahun penjara dan juga untuk percobaan perampasannya adalah 5 tahun penjara," ujarnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner