Tawuran Antar Geng

Polisi Tangkap 2 Geng yang Hendak Tawuran, Konsumsi Ganja Sebelum Beraksi

Anggota kedua kelompok yang sering tawuran mengonsumsi ganja sebelum melakukan pertikaian.

Featured-Image
Reskrim Polsek Tambora Jakarta. Arat meringkus Dua anggota geng "Tanah Sereal full senyum" yang tertangkap tangan menenteng senjata tajam dan hendak melakukan tawuran pada Senin 12 Juni 2023 dini hari. Foto : Apahabar.com (Andrew Tito)

bakabar.com, JAKARTA - Reskrim Polsek Tambora Jakarta Barat meringkus dua anggota geng "Tanah Sereal full senyum" yang tertangkap tangan menenteng senjata tajam dan hendak melakukan tawuran, Senin (12/6) dini hari.

Kapolsek Tambora Jakarta Barat, Kompol Putra Pratama mengatakan hasil pemeriksaan pihaknya diketahui dua pelaku tawuran tersebut memakai narkoba jenis ganja sebelum beraksi.

Diketahui kedua pelaku yang tertangkap yakni masing masing inisial ZF (20) dan AR (19).

"Berdasarkan keterangan para pelaku, setiap akan tawuran, kelompok ini akan menggunakan ganja yang mereka beli di daerah Kelurahan Kota Bambu Selatan," ujar Putra dalam keterangannya dikonfirmasi.

Baca Juga: Viral Pelajar Tawuran dalam Permukiman Warga Bogor

Para pelaku diketahui dengan sengaja mengonsumsi ganja untuk menambah percaya diri dan keberanian mereka sebelum melakukan aksi tawuran.

"Pada saat ditangkap, kelompok ini sedang berkumpul hendak tawuran dengan remaja dari Gang Thalib, Kecamatan Tamansari," ujarnya.

Selain mengamankan dua pelaku tawuran, polisi juga menemukan sembilan bilah senjata tajam (sajam) yang terdiri dari tiga pedang dan enam celurit yang hendak digunakan para pelaku untuk aksi tawuran.

"Pada saat unit Patroli Polsek Tambora melintas di lokasi tongkrongan kelompok ini, mereka langsung kabur melarikan diri ke segala arah. Dari 10 orang anggota kelompok ini, baru dua orang yang tertangkap sedangkan delapan orang lagi masih dalam pengejaran," ujarnya.

Sementara dua pelaku yang tertangkap kini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 karena membawa senjata tajam, dan Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara selama empat tahun.

Editor


Komentar
Banner
Banner