Kasus Narkoba

Polisi Tangkap 11 Ribu Tersangka Narkoba Sepanjang 2023

Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri ringkus 11.828 tersangka.

Featured-Image
Unit Narkoba Polsek Metro Tanah Abang meringkus seorang pria berinisial HM (35) yang merupakan pengedar narkoba jenis sabu di kawasan Kalideres Jakarta Barat, foto: Dok apahabar.com

bakabar.com, JAKARTA - Selama 2023; Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri ringkus 11.828 tersangka.

Menurut Kasatgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Irjen Asep Edi Suheri penangkapan tersebut dilakukan dalam kurun waktu sejak 21 September 2023 hingga 29 Desember 2023.

Diketahui, satgas dibentuk pada 21 September tersebut sesuai dengan atensi Presiden Joko Widodo (Jokowi), lalu ditindaklanjuti Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Selama periode tersebut Satgas Penanggulangan Narkoba di tingkat Mabes dan Polda jajaran telah berhasil menangkap 11.828 tersangka," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (30/12).

Baca Juga: Bahaya! Polri Ringkus 4.037 Tersangka Narkoba dalam Sebulan

Asep yang juga merupakan Wakabareskrim Polri mengatakan para tersangka diringkus dari 7.921 laporan polisi (LP).

"Di mana 9.628 orang di antaranya sedang dalam proses penyidikan dan 2.200 orang tersangka lainnya direhabilitasi," ujarnya.

Adapun barang bukti yang disita oleh pihaknya, mulai dari sabu sebanyak 1.896,43 kg atau 1,896 ton, lalu ekstasi sebanyak 706.712 butir.

Ada juga ganja 815,35 kg, kokain 2 kg, tembakau gorilla 115,3 kg, heroin 1 gram, ketamin 22,7 kg, dan obat keras 3.112.204 butir.

Kendati begitu, para tersangka disangkakan dengan Pasal  114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yaitu mengedarkan narkotika golongan I, dengan ancaman dipidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca Juga: Polri Ringkus 884 Tersangka Narkoba Jaringan Fredy Miming

Denda sebesar Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga subsider Pasal 111 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Lalu subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Ada pun denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertigasepertiga hukuman penjara. 

Editor
Komentar
Banner
Banner