bakabar.com, SEMARANG - Kasus penyalahgunaan BBM jenis Biosolar di Wonogiri masih diselidiki oleh Polda Jateng. Sebanyak 2 SPBU masih diperiksa.
"Masing-masing satu petugas (yang diperiksa)," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, Kamis (23/11).
Menurut Subagio, petugas itu akan diberi sanksi oleh Pertamina jika terbukti bersalah. Sebab, polisi memastikan ada kelalaian petugas karena memperjual belikan BBM pada orang yang salah.
"Ada kemungkinan kesalahan administrasi juga," ucap Subagio.
Baca Juga: Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Polda Jateng Amankan 4 Kendaraan
Baca Juga: Penimbun Solar Subsidi Pasuruan: Beraksi Sejak 2016
Pada kasus ini, polisi juga telah menetapkan pemilik berinisial WTC. Serta menyita barang bukti 7,1 ton biosolar.
Pelaku memodifikasi truknya untuk menampung biosolar. BBM Ilegal tersebut dijual kepada para petambang galian C di Wonogiri.