bakabar.com, BATULICIN - Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu meringkus 2 pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Kedua tersangka adalah SY (46) dan AG (39). Mereka diamankan pada sebuah rumah di Gang Rumbia Dusun Kupang Jaya RT 04, Desa Kupang Berkah Jaya, Kecamatan Simpang Empat, Sabtu (9/12) pukul 01.30 Wita.
Diketahui SY merupakan warga Gang Rumbia Dusun Kupang Jaya RT 04, Desa Kupang Berkah Jaya, Kecamatan Simpang Empat. Sementara AG adalah warga Jalan Sampurna RT 08 Desa Barokah, Kecamatan Simpang Empat.
"Kami amankan dua pengedar sabu di Desa Kupang Berkah Jaya, Kecamatan Simpang Empat," ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, Iptu J Sinaga, Minggu (10/12).
Iptu J Sinaga mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui maraknya peredaran narkoba di wilayahnya.
"Berawal dari masyarakat dan langsung diselidiki Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu hingga akhirnya menangkap kedua tersangka," ujarnya.
Iptu J Sinaga menuturkan saat penangkapan dan penggeladahan kedua tersangka pihaknya menenukan puluhan paket sabu siap edar.
"Ada 36 paket sabu siap edar yang kami dapati dari kedua tersangka. Beratnya ada 8,9 gram," jelas Iptu J Sinaga.
Iptu J Sinaga menambahkan pihaknya juga menyita barang bukti lainnya dari kedua tersangka, di antaranya satu unit handphone merk Oppo, plastik klip, timbangan digital, sendok sabu, dan uang tunai Rp. 500 ribu diduga hasil penjualan sabu.
"Kedua tersangka dan barang bukti tersebut langsung kami bawa ke Mapolres untuk diproses," pungkas Iptu J Sinaga.