pencurian kendaraan bermotor

Polisi Ringkus 2 Pelaku Curanmor Asal Lampung di Jakbar

Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang menyebut telah berhasil menangkap dua pencuri sepeda motor asal Lampung saat beraksi

Featured-Image
Kedua pelaku berinisial G (31) dan GE (18) ditangkap saat akan membawa kabur sepeda motor korban. (Foto: dok. Polsek Cengkareng Jakarta Barat)

bakabar.com, JAKARTA - Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang menyebut telah berhasil menangkap dua pencuri sepeda motor asal Lampung saat beraksi di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Kedua pelaku berinisial G (31) dan GE (18) ditangkap saat akan membawa kabur sepeda motor korban.

"Pelaku ditangkap setelah kepergok mencuri sepeda motor milik warga di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat," kata Hasoloan, Rabu (14/6).

Baca Juga: Sindikat Curanmor Bersenpi Asal Lampung Diringkus Polisi, Sudah 9 Kali Beraksi

Dia menerangkan kedua pelaku sudah melakukan aksi curanmor sebanyak empat kali. Dalam aksinya pelaku menggunakan kunci letter T untuk membobol sepeda motor.

"Dan untung pada saat kejadian, anggota dipimpin Kanit Reskrim AKP Ali Barokah sedang melaksanakan patroli tertutup dibantu warga berhasil mengamankan pelaku. Dari hasil pemeriksaan, pelaku berasal dari wilayah Sumatera, Lampung," ujarnya.

Kedua pelaku mengakui semula memantau dahulu kendaraan yang hendak dicuri. Ketika dirasa aman, keduanya beraksi dengan cara membobol stop kontak motor dengan kunci letter T.

Baca Juga: Polisi Kejar 3 DPO Sindikat Curanmor Asal Lampung

Hasoloan menerangkan, motor hasil curian dijual oleh kedua pelaku kepada penadah. 1 unit motor biasanya pelaku jual dengan kisaran harga Rp2-3 juta.

"Barang bukti segera mereka jual, untuk harganya relatif, yang pasti jutaan. Pengakuan mereka (uang hasil kejahatan) untuk kebutuhan sehari-hari, tetapi masih kita dalami," pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukim Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Editor


Komentar
Banner
Banner