bakabar.com, TANGERANG - Polres Metro Tangerang Kota mengamankan 14 pelaku yang diduga melakukan pemerasanterhadap korban berinisial KT di salah satu hotel di wilayah Kota Tangerang. Sebanyak 10 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing memaparkan penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang adanya kasus dugaan pemerasan di salah satu hotel di Kota Tangerang. Atas laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku yang tengah beraksi.
"Saat kejadian mereka tengah mengelilingi korban," ujar Rio kepada wartawan di Mapolres Tangerang Kota, Rabu, (9/8).
Rio menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku terjadi di kawasan Karawaci, Kota Tangerang, Jumat, (4/8) pukul 20:00 WIB. Saat penangkapan diketahui korban KT sudah dikelilingi sebanyak kurang lebih 10 orang.
Baca Juga: Seruduk Truk, Innova Terbakar di Tol Tangerang-Jakarta
"Terduga pelaku di TKP yang sedang mengancam serta melakukan pemerasan terhadap saudara KT, langsung kami amankan," jelasnya
Sambung dia, atas penangkapan 10 pelaku tersebut, pihaknya langsung melakukan pengembangan. Kemudian diketahui ada 4 pelaku lainnya sedang berada di TangCity Mall, lalu berhasil tangkap.
Para pelaku kemudian dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasilnya 10 pelaku ditetapkan tersangka.
“Kami amankan 14 orang pelaku, kami laksanakan pemeriksaan mendalam kita bagi berdasarkan peran masing masing dan kita tetapkan 10 orang sebagai tersangka dengan insial AEC (23), JH (39), PS (53), FM (25), WE (46), BN (42) FB (26), SH (26), MD (24), SH (26),” katanya.
Baca Juga: Polisi Selidiki Dugaan Pelecehan Dokter pada Pasien di Tangerang
Rio juga menegaskan, peran dan modus para pelaku ini dengan menakuti korban yang akan menyebarkan fotonya dengan perempuan kenalannya ke keluarga korban.
Modusnya, menunggu tamu yang keluar dari salah satu Hotel, kemudian mengikuti calon korban yang dipilih secara acak. Kemudian pelaku melakukan aksinya dengan menakut-nakuti korban.
“(Caranya) menyebarkan foto kepada keluarga korban, melaporkan ke Kepolisian dan akan dimuat di Media,” ungkap dia.
"Atas perbuatannya ke-10 tersangka dijerat pasal 368 KUHP dan atau pasal 369 KUHP dan atau pasal 335 KUHP Jo. Pasal 53 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tutup Rio.