bakabar.com, JAKARTA - Dewas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Firli Bahuri tak memiliki hal meringankan dalam sidang kode pelanggaran etik hari ini.
Adapun Firli dijatuhi sanksi berat. Mantan ketua KPK ini dinilai terbukti secara sah melakukan pelanggaran etik sebagai pimpinan lembaga antirasuah itu.
"(Hal meringankan) tidak ada," ungkap Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, di Gedung Dewas KPK, Rabu (27/12).
Tumpak menjelaskan kalau Firli Bahuri dinilai melanggar etik, karena telah melakukan pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo.
Terlebih pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) itu justru tidak dilaporkan Firli Bahuri kepada pimpinan KPK lain.
"Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yaitu melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK dan tidak memberitahukan kepada sesama Pimpinan mengenai pertemuan dan komunikasi dengan Syahrul Yasin Limpo," beber Tumpak.
Firli dinilai telah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.
Sebelumnya, Firli tak datang dalam sidang etik KPK, Rabu (27/12), kendati dengan agenda pembacaan putusan.
"Terperiksa (Firli Bahuri) dianggap melepas hak untuk membela diri dan persidangan dilakukan di luar kehadiran terperiksa. Tidak datang tanpa alasan jelas, kendati surat undangan sudah dikirimkan," tukas Tumpak Hatorongan.