Kasus Gagal Ginjal Akut

Polisi Periksa Dua Perusahaan Pemasok Bahan Baku Obat ke Afi Farma

Polisi melalui Tim Investigas Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri kembali melanjutkan penyelidikan kasus gagal ginjal akut.

Featured-Image
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah memberikan keterangan pers perkembangan penanganan kasus gagal ginjal akut di Mabes Polri. (Foto: Antara)

bakabar.com, JAKARTA – Polisi melalui Tim Investigas Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri kembali melanjutkan penyelidikan kasus gagal ginjal akut.

Kali ini polisi memeriksa dua perusahaan pemasok bahan baku obat untuk industri farmasi PT Afi Farma Kediri, Jawa Timur.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah memyebutkan dua perusahaan yang disebut sebagai pemasuk bahan baku obat untuk PT Afi Farma yakni PT TBK dan CV MI.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait dengan dokumen penjualan dan penyebaran bahan baku,” kata Nurul seperti dilansir Antara, Kamis (10/11).

Pengembangan Kasus

Pemeriksaan kepada PT TBK berdasarkan pada keterangan dari PT Tirta Buana Kemindo dan CV Mega Integra.

Berdasarkan hasil investigasi Tim Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan, dan Polri, PT Afi Farma Kediri disebut terbukti melanggar aturan mengngunakan bahan baku senyawa kimia melebihi ambang batas aman

Bahan cemaran perusak ginjal yang dimaksud adalah Propilen Glikol melebihi ambang batas keamanan sehingga memicu pencemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) pada produk.

Baca Juga: Komisi IX DPR Desak Kemenkes dan BPOM Cari Penyebab Gagal Ginjal Akut

Produk obat jenis sirop merek paracetamol tersebut disebut mengandung EG melebihi ambang batas setelah diketahui melalui uji laboratorium oleh BPOM sebanyak 236,39 mg.

“Ambang batas aman bagi kandungan bahan baku pelarut EG/DEG maksimal 0,1 persen,” tuturnya.

Nurul menambahkan penyidik Dittipidter Bareskrim Polri juga mulai menyelediki tiga perusahaan pemasok bahan baku obat untuk PT Universal Pharmaceutical Industries (UPI), yakni PT LS, PT BA, dan PT MSAK.

Hingga saat ini pengembangan penyidikan kasus gagal ginjal akut pada anak dilakukan kepada pihak-pihak terkait. Tim Puslabfor Polri telah menerima 175 sampel terkait kasus gagal ginjal akut.

Baca Juga: DKI Tertinggi Kasus Gagal Ginjal Akut di Indonesia, Jabar Kedua

Sampel yang dimaksud di antaranya terdiri sampel dari obat, urine dan darah pasien gagal ginjal akut yang dirawat di sejumlah rumah sakit.

“Selain itu Tim Bareskrim Polri telah menghadiri gelar perkara yang dilakukan BPOM. Rencana selanjutnya, tim gabungan akan melakukan koordinasi dengan puslabfor terkait pengembangan TKP dan melengkapi berkas dokumen penyidikan,” kata Nurul.

BPOM Cabut Sertifikasi Tiga Perusahaan Farmasi

Sementara itu, BPOM telah telah mencabut Sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan izin edar dari tiga perusahaan farmasi swasta di Indonesia karena terbukti menggunakan bahan baku senyawa kimia melebihi ambang batas aman.

Ketiga perusahaan yang menerima sanksi administrasi itu di antaranya PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Pemerintah Lambat Atasi Persoalan Gagal Ginjal Akut

Ketiga perusahaan farmasi itu terkait dengan temuan obat sirop yang menggunakan bahan baku pelarut PG dan produk jadi mengandung EG yang melebihi ambang batas aman.

Kemudian hari ini (Rabu), BPOM mengumumkan tambahan dua industri farmasi swasta di Indonesia yang melakukan pelanggaran penggunaan bahan baku obat sirop melampaui ambang batas aman, yakni PT Samco Farma dan PT Subros Farma.

Editor


Komentar
Banner
Banner