Penipuan QRIS Masjid

Polisi: Penipu QRIS Palsu adalah Mantan Pegawai Bank BUMN

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan bahwa Iman Mahlil Lubis sempat bekerja sebagai pegawai di salah satu Bank BUMN.

Featured-Image
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis (Foto: apahabar.com/Daffa)

bakabar.com, JAKARTA – Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan bahwa Iman Mahlil Lubis sempat bekerja sebagai pegawai di salah satu Bank BUMN.

Maka pengalaman pekerjaan tersebut yang melatarbelakangi aksi penipuan QRIS palsu di puluhan masjid di Jakarta.

“Terkait dengan latar belakang yang bersangkutan, pernah bekerja di salah satu Bank, salah satu Bank BUMN,” kata Auliansyah, Rabu (12/4).

Baca Juga: Terungkap! Polisi Beberkan Cara Kerja Penipuan QRIS Palsu di Masjid

Auliansyah belum bisa menerangkan lebih detail terkait kaitan pengalaman pekerjaan tersangka dengan modus QRIS palsu.

Kini ia masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Iman yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Penipu QRIS Palsu Tampung Uang Sumbangan di Tiga Rekening

“Jadi ini masih kita melakukan pendalaman-pendalaman, nanti mungkin perkembangan pendalaman tetap akan kita sampaikan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Iman disangkakan melanggar pasal Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45 a ayat 1 dan atau Pasal 35 ayat Jo 51 a ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 80 dan Pasal 73 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP.

"Dengan ancaman penjara diatas lima tahun," ujar Auliansyah.

Editor


Komentar
Banner
Banner