Hot Borneo

Polisi Palangka Raya Ringkus Pengedar di Pahandut, 33,3 Gram Sabu Diamankan

apahabar.com, PALANGKA RAYA – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya meringkus pengedar narkotika jenis sabu di depan ATM…

Featured-Image
Tersangka HH (41) bersama barang bukti sabu saat diamankan. Foto: Humas Polresta Palangka Raya

bakabar.com, PALANGKA RAYA – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya meringkus pengedar narkotika jenis sabu di depan ATM Jalan A Yani.

Pelaku adalah seorang pria paruh baya berinisial HH (41) warga Pahandut. Saat penggeledahan badan, polisi menemukan barang bukti 2 paket sabu seberat 3,33 gram siap edar.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya membenarkan terkait penangkapan pelaku pengedar sabu, Selasa (13/9).

“Dari informasi dan hasil penyelidikan kami, tersangka merupakan seorang pengedar yang sering beroperasi di sekitar Jalan A Yani,” ujarnya.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya bersama barang bukti yang ditemukan dan masih dalam tahap pemeriksaan lanjutan.

“Atas perbuatannya, tersangka akan kami kenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukumannya 12 tahun kurungan,” tandasnya.

Komentar
Banner
Banner