bakabar.com - PALANGKA RAYA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah menggelar razia di permukiman padat penduduk yang kerap dijuluki kampung narkoba. Lokasinya berada di Jalan Rindang Banua, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya.
Dalam razia ini polisi menangkap lima orang yang diduga terlibat jaringan narkoba, lengkap bersama barang bukti berupa satu paket sabu siap edar dan 53 pil zenith.
Tidak sampai di situ, polisi juga menggeledah rumah warga yang diduga dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.
"Saat ini lima tersangka yang sudah kita amankan dan sedang menjalani pemeriksaan. Setelah ini akan kita serahkan langsung ke Polresta Palangka Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut," Kabag BIN Ops Ditresnarkoba Polda Kalteng, AKBP Rianto Hari, Selasa (13/6).
Baca Juga: MUI Banjar Keluarkan Fatwa Hukum Menyembelih Hewan Kurban di Halaman Masjid
Selain populer dengan nama Kampung Narkoba, lokasi ini juga dikenal dengan sebutan Kampung Puntun.
Kawasan ini merupakan tempat peredaran gelap narkoba terbesar di Kota Palangka Raya yang sangat sulit diberantas. Terbukti, meski razia terus dilakukan, tapi aktivitas peredaran narkoba masih marak.
Baca Juga: Ini Tanggapan Erick Thohir Soal Kabar Messi Batal ke Indonesia
Razia ini dilakukan berkaitan dengan Operasi Antik Telabang. Polisi menduga ada sejumlah DPO yang bersembunyi di perkampungan ini.
Pasca-razia, AKBP Rianto berjanji pihaknya akan terus melakukan pemberantasan hingga Kampung Puntun tidak lagi disebut sebagai sarang narkoba.