News

Polisi Muna Tembak Kaki Pengedar Sabu Berusia 18 Tahun

Pengedar sabu yang masih berusia belia berhasil dibekuk polisi bersama rekannya setelah tertembak di kaki.

Featured-Image
Polisi Muna menunjukan barang bukti penangkapan sabu.(Foto: Antara)

apahabar, JAKARTA - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) menembak kaki seorang pengedar sabu karena mencoba melarikan diri dari kejaran polisi.

Kapolres Muna AKBP Mulkaifin mengatakan polisi terpaksa melepaskan tembakan ke kaki pengedar sabu berinisial MR (18), karena berusaha melarikan diri.

"MR berusaha kabur, sehingga dia dihadiahi timah panas (ditembak)," kata AKBP Mulkaifin.

Dia menyebutkan selain MR, polisi juga meringkus empat orang lainnya masing-masing berinisial AR (20), FN (18), DA (19), dan E (18) yang merupakan rekan MR.

Baca Juga: Miliki 6,89 Gram Sabu, Mahasiswa asal Kalteng Dibekuk Aparat di Banjarbaru

Ia menuturkan bahwa kelima orang tersebut ditangkap di Jalan Jati, Kelurahan Raha I, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara karena diduga kuat terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu.

AKBP Mulkaifin menjelaskan bahwa para pelaku diringkus berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan sabu di tempat kejadian perkara (TKP).

Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut AKBP Mulkaifin, selanjutnya dilakukan penggeledahan di TKP dan ditemukan barang bukti diduga sabu sebanyak 13 saset dengan berat 25,60 gram. 

Baca Juga: Edarkan 13 Paket Sabu, Seorang Wanita di Balikpapan Terancam 20 Tahun Penjara

Selain itu poliis juga menemukan empat buah pipet, alat hisap, dan dua buah hp, serta beberapa potongan pipet, timbangan digital, dan sebuah ke daratan roda dua.

"Kami temukan barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di TKP," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa para pelaku merupakan pengedar sekaligus pemakai barang haram tersebut. Para pelaku balap dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf A undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara.

Editor


Komentar
Banner
Banner