Hot Borneo

Polisi Masih Kumpulkan Bukti, Kasus Dugaan Ijazah Palsu Kades Rampa Kotabaru Terus Bergulir

Polisi memastikan proses kasus dugaan ijazah palsu kades Rampa Pulau Laut Utara Kotabaru tidak jalan di tempat namun terus bergulir.

Featured-Image
Kasus dugaan ijazah palsu Kades Rampa terus berlanjut. Foto-apahabar/Masduki

bakabar.com, KOTABARU - Polisi memastikan proses kasus dugaan ijazah palsu Kepala Desa Rampa, Pulau Laut Utara, Kotabaru, terus bergulir. Aparat memastikan kasus ini tak jalan di tempat. 

"Berkenaan dengan perkara itu sudah naik dari lidik naik ke sidik," ujar Kasat Reskrim Polres Kotabaru melalui Kanit Krimum Ipda Agus Suyanto, baru-baru ini. 

Untuk mendalami kasus tersebut, tim penyidik akan melakukan pengecekan ke Lombo na Desa Tubo Tengah, Kecamatan Tubo Sendana, Majene, Sulawesi Barat.

"Dalam waktu dekat kami akan berangkat ke sekolah yang disebut tempat yang bersangkutan pernah mengenyam pendidikan," imbuh Agus.

Sebelumnya, juga muncul bukti baru, yakni berupa surat keterangan yang diperoleh langsung dari Kepala Sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI) DDI Lombo na serta rekaman suara.

“Kami sudah ada bukti baru yang menguatkan soal dugaan ijazah palsu. Selain ada surat pernyataan dari MI DDI, juga berupa rekaman,” kata Sabriansyah, perwakilan warga Rampa, kepada bakabar.com, Selasa (19/7).

Menurut Sabri, surat keterangan tersebut dibuat langsung oleh Kepala Sekolah MI DDI Lombo na, Zakiyah Munawarah.

Dalam surat itu Zakiyah menyatakan ijazah atas nama Syamsir Alam dengan nomor seri L.T.PB.08-B-09248 diduga bukan ijazah yang sebenarnya.

Zakiyah menyebut beberapa poin dalam suratnya, di antaranya nomor seri ijazah yang berbeda dengan tanggal terbitnya 27 Mei 1992.

Poin lainnya, Zakiyah mengaku kepala madrasah yang menjabat saat ini tidak pernah melegalisir ijazah tersebut dan blanko yang digunakan adalah blanko ijazah tsanawiyah.

“Jadi, surat pernyataan itu dikeluarkan kepala sekolah, saat kami mengonfirmasi langsung ke MI DDI tanggal 12 Juli 2022 lalu,” ucap Sabri.

Untuk membantu penyelidikan, Sabri memastikan bukti baru tersebut telah disampaikan ke Mapolres Kotabaru.

“Sudah kami serahkan ke Polres. Semoga kasus ini diproses sesuai hukum berlaku,” tandasnya.

Dikonfirmasi, Syamsir Alam membantah dugaan tersebut. Saat mendaftar calon kades, pihak panitia disebut meminta ijazah asli dan sempat menahannya selama 14 hari.

Panitia Pilkades beralasan data yang mereka terima akan ditelusuri untuk kemudian diverifikasi di kantor desa.

“Bila memang ada dugaan terkait ijazah saya, kenapa di saat verifikasi terbuka tidak disampaikan oleh panitia. Setelah saya memenangkan Pilkades baru ada kasus dugaan ijazah palsu,” ujar Syamsir.

Editor


Komentar
Banner
Banner