bakabar.com, JAKARTA - Reskrim Polsek Tanjung Priok hingga kini masih melakukan pengejaran terhadap dua orang remaja yang melakukan pembacokan terhadap remaja lainnya di Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Dalam kasus ini remaja berinisial AGR (14) terluka dan harus menjalani perawatan intensif.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Alex Chandra mengatakan, kedua pelaku berbagi peran dalam aksinya. salah satu berperan mengendarai motor dan yang lain membacok korban.
“Ini kan anak yang kehidupan ekonomi dan keluarganya (di bawah). Tinggalnya di bawah kolong begitu, kehidupan ekonomi bawah ya,” ujar Alex dalam keterangannya, Jumat (25/8)
“Kemungkinan dia sudah mengetahui (dikejar polisi) jadi melarikan diri. Kendalanya seperti itu,” tambahnya
Baca Juga: Polisi Tangkap 3 Pelaku Pembacokan Remaja hingga Tewas di Palmerah
Alex mengatakan pihaknya hingga kini masih melakukan pengejaran terharap pelaku.
“Iya, bisa dikatakan seperti itu (pelaku berpindah tempat). Sampai saat ini kami belum mendapatkan hasil, tetapi untuk pelaku utamanya si pembacok itu sudah ditangkap,” ujarnya.
Diketahui dalam kasus ini, polisi sudah menangkap lima orang pelaku dengan masing masing berinisial MR (15), M (15), F (15), D (15), dan P (16) yang ikut menganiaya korban.
Masalah ini bermula dari dua kelompok pelaku dan korban saling ejek di media sosial. Mereka kemudian janjian untuk bertemu dan melakukan tawuran di Waduk Cincin, Papanggo.
Baca Juga: Korban Pembacokan di Pamekasan Tewas, Polisi Amankan Satu Pelaku
Selanjutnya saat bertemu para pelaku, korban dibacok menggunakan celurit.
"MR membacokkan celurit ke punggung korban sebanyak dua kali," ujarnya.
Pelaku M, F, dan D memukul korban dengan tangan kosong kemudian pelaku lain juga ikut memukul korban.
Hingga kini lima pelaku ditahan di Mapolsek Tanjung Priok dan jalani pemeriksaan intensif serta dijerat Pasal 80 Ayat 1 Juncto Pasal 76 huruf c Undang-Undang Nomor 35 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya kami subsider lagi dengan Pasal 170 KUHP, ancaman hukumannya (penjara selama) lima tahun," ujarnya.