bakabar.com, JAKARTA - Polisi menggeledah tiga toko yang menjual obat-obatan G atau keras secara ilegal ada di wilayah Jakarta Selatan.
"(Mereka juga menjual) Beberapa obat-obatan golongan psikotropika," ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Achmad Ardhy, Rabu (21/6).
Achmad pun merincikan ketiga toko tersebut diantaranya Toko Doa Ibu 1 di Kemang, Toko Doa Ibu 2 di Duren Tiga, dan Toko Malaka di Kemang.
Baca Juga: Warung Penjual Obat Terlarang di Depok Digerebek Warga!
Dari penggeledahan itu sebanyak tiga orang pelaku diamankan. Mereka adalah AA, B, juga RK. Selama ini, kata Achmad, toko ini menjual dengan secara kucing-kucingan agar tidak terendus polisi.
"Mereka menjual obat tersebut kebanyakan ke anak-anak remaja (ABG)," kata Achmad.
Adapun dalam penggerebekan ini polisi turut menyita beberapa barang bukti. Ada 296 butir obat mengandung psikotropika, dan 4957 butir obat golongan G.
"Sesuai perintah bapak Kapolda Metro Jaya untuk melakukan pemberantasan obat-obatan keras atau daftar G ilegal yang dapat merugikan masyarakat akibat maraknya tawuran, kejahatan jalanan," pungkasnya.