Polisi Hamili Mahasiswi

Polisi di Sulbar Hamili Mahasiswi: Paksa Gugurkan Kandungan

Kasus polisi menghamili mahasiswi di Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) jadi gunjingan. Korbannya mengaku dipaksa gugurkan kandungan.

Featured-Image
Ilustrasi polisi selingkuh. Foto-Istimewa

bakabar.com, MAMASA - Kasus polisi menghamili mahasiswi di Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) jadi gunjingan. Korbannya mengaku dipaksa gugurkan kandungan.

Pelakunya WT. Berpangkat Bripda. Sedangkan korban adalah TS asal Mamuju. Mere Kasus ini heboh di media sosial lantaran pelaku tak mau bertanggung jawab.

 "Disuruh aborsi. Usia kandungan anak itu baru satu bulan, satu minggu. Dia (Bripda WT) paksa untuk kasih keluar," kata TS, Kamis (6/7) sore.

Baca Juga: Heboh Polisi di Sulbar Hamili Mahasiswi Lalu Tolak Tanggung Jawab

TS mengaku dirinya terpaksa menuruti kemauan Bripda WT menggugurkan kandungannya. Namun belakangan, ia mulai diabaikan.

Akhirnya TS mendatangi Polres Mamasa untuk membuat laporan. Namun, Bripda WT yang mengetahui itu langsung menahannya. Pelaku berjanji akan bertanggung jawab. "Jadi saya tidak jadi melapor lagi saat itu," ungkapnya.

Setelah sekian lama, tanggung jawab itu tak kunjung diberikan. TS pun kemudian membuat heboh kasusnya itu dengan mengunggah kisahnya di media sosial.

"Karena tidak menepati janji jadi saya viralkan. Katanya mau datang ke rumah dan bertanggung jawab tapi sampai sekarang tidak pernah," ungkap TS.

TS berharap melalui unggahan itu Bripda WT mau bertanggung jawab atas perbuatannya.

Baca Juga: Heboh, Polisi Tewas Gantung Diri di Cempaka Putih

"Saya tidak melapor resmi karena dia (Bripda WT) mengatakan akan bertanggung jawab. Tapi sampai sekarang tidak ada," katanya.

TS menjelaskan, jika dirinya bersama Bripda WT sudah menjalin hubungan asmara sejak 2022 lalu. Tapi hubungan mereka tak direstui oleh keluarga si polisi.

Saat ini, Bripda WT telah ditahan oleh Propam Polres Mamasa atas unggahan TS. Penahanannya untuk mempermudah jalannya pemeriksaan.

"Untuk yang bersangkutan sudah kami tahan sesuai dengan perintah pimpinan Polres Mamasa. Kami adakan penahanan selama 30 hari terhitung sejak hari ini (Selasa)," ujar Kasi Propam Polres Mamasa, Ipda Simson.

Editor


Komentar
Banner
Banner