bakabar.com, BANJARMASIN - Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari grup band Radja terkait dugaan pencemaran nama baik di akun YouTube Dunia MANJI. Polda Metro saat ini masih mendalami laporan tersebut.
"Ada laporan ya, sudah diterima oleh Polda Metro Jaya melalui sentra pelayanan terpadu (SPKT). Laporan ini akan mendasari dalam proses selanjutnya, yaitu standar operasional prosedur (SOP)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Polda Metro Jaya, Selasa (15/8/2023).
Baca Juga: Buntut Batalnya Konser Berpesta Pora Takisung, Investor Layangkan Somasi ke EO
Trunoyudo memastikan pihak terlapor, yakni akun YouTube Dunia MANJI. Sementara polisi masih menyelidiki konten podcast tersebut.
"Ada satu kegiatan podcast yang diterangkan yang nantinya tentunya nanti kita melakukan penyelidikan," kata Trunoyudo.
"Iya (akun YouTube Dunia MANJI adalah terlapor) dalam hal itu, tentunya yang dilaporkan dalam pada kegiatan podcast itu nanti kita dalami dulu," jelasnya.
Baca Juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Segera Ajukan Pledoi
Laporan Radja teregister di LP/B 4764/VIII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA atas nama pelapor Rana Arinansyah selaku manajemen band Radja. Laporan itu dibuat di Polda Metro Jaya, pada Senin (14/8).
Adapun konten di YouTube Dunia MANJI yang dipermasalahkan berjudul 'TUNTUT IAN KASELA 20 MILYAR, Pencipta Lagu Cinderella Akan Tempuh Jalur Hukum! Duduk Bareng Anji'. Sunan Kalijaga selaku kuasa hukum menyebut kliennya mempermasalahkan tudingan dalam konten podcast tersebut.
"Yang dibicarakan belum bisa dibuktikan secara data oleh narasumber," kata Sunan Kalijaga.