penipuan investasi bodong

Polisi Ciduk Penipu Bermodus Investasi Bodong di Sukabumi, Kerugian Capai Ratusan Juta

Bermodus melakukan investasi bodong kepada puluhan korban, seorang perempuan bernisial LI ditahan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota.

Featured-Image
Ilustrasi investasi bodong. Foto-Istimewa

bakabar.com, JAKARTA - Bermodus melakukan investasi bodong kepada puluhan korban, seorang perempuan bernisial LI ditahan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota.

"Tersangka LI masih dimintai keterangan terkait dugaan investasi bodong yang mengakibatkan kerugian korbannya mencapai sekitar Rp343 juta," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto di Sukabumi, Sabtu (2/4).

Yanto menerangkan kasus dugaan investasi bodong ini bermula dari laporan puluhan ibu-ibu yang melaporkan ke Polres Sukabumi Kota. Hampir sebagian besar ibu-ibu tersebut mengaku sebagai korban dari tersangka LI.

Baca Juga: Merasa Tertipu, Puluhan Korban Arisan Bodong Lapor Polisi

Kasus tersebut berawal dari kegiatan arisan pada 2021 yang diikuti oleh puluhan peserta yang mayoritas kalangan ibu-ibu, termasuk LI di dalamnya.

Di tengah perjalanan arisan tersebut tersangka menawarkan untuk ikutan investasi kepada anggota arisan lainnya.

“Selain itu, LI merekrut calon korbannya dengan mengajak kenalannya yang memasang status di media sosial WhatsApp menawarkan investasi yang keuntungannya cukup menggiurkan,” katanya seperti melansir Antara, Sabtu (2/4).

Gayung bersambut, tawaran LI menarik perhatian anggota arisan lainnya dengan mampu merekrut puluhan anggota investasi bodong tersebut.

Baca Juga: 2 Wanita Pelaku Investasi Bodong Diringkus Polisi, Korban Merugi Rp 19,6 Milliar

Awalnya sebulan dua bulan tersangka membayarkan keuntungan yang dijanjikan, tetapi bulan berikutnya terjadi kemacetan pembayaran keuntungan.

Para korban yang menanyakan kondisi dana dan keuntungan yang diinvestasikannya itu, tersangka selalu banyak alasan dan akhirnya karena kesal, pada Jumat (31/3) puluhan member itu melaporkan kasus dugaan investasi bodong itu kepada pihak kepolisian.

"Kami masih mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan korbannya masih banyak, maka dari itu kepada warga yang merasa tertipu atau ikut dalam investasi bodong tersangka untuk segera melapor," ujarnya.

Baca Juga: Mengenal Praktik Investasi Bodong, Isu yang Sempat Menerpa 212 Mart

Hingga kini polisi telah menerima laporan investasi bodong tersebut dengan total korban yang mengalami kerugian sebanyak 28 orang.

Adapun nominal kerugian yang dialami para korban dengan jumlah yang bervariasi yakni dari Rp6 juta sampai Rp26 juta. Pelaku juga sempat menjanjikan keuntungan sebesar 5-15 persen dari investasi tersebut.

Yanto mengatakan LI masih dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota, dan akibat perbuatannya tersangka bisa dijerat dengan pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Editor


Komentar
Banner
Banner