Petaka Tambang Ilegal

Polisi Buru Satu Tersangka Tambang Emas Ilegal di Banyumas

Kepolisian Resor Kota Banyumas terus melakukan pengejaran satu tersangka mengenai kasus tambang emas ilegal di Desa Pancurendang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tenga

Featured-Image
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu bersama sejumlah pihak menunjukkan barang bukti kasus kecelakaan kerja tambang emas ilegal di Desa Pancurendang Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas, Jumat (28/7).

bakabar.com, JAKARTA - Kepolisian Resor Kota Banyumas terus melakukan pengejaran satu tersangka mengenai kasus tambang emas ilegal di Desa Pancurendang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Tim Satreskrim Polresta Banyumas terus mencari keberadaan tersangka berinisal DR (40) yang sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Penelusuran juga dilakukan di rumah istri DR di Tasikmalaya, Jawa Barat. Namun, tersangka tidak berada di tempat.

"Keberadaan tersangka berinisial DR (40) masih dalam penyelidikan," kata Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Komisaris Polisi Agus Supriadi Siswanto seperti dilansir Antara, Senin (14/8).

Baca Juga: ESDM Jateng Pastikan Tambang Emas di Banyumas Ilegal

Agus menegaskan agar tersangka DR segera menyerahkan diri untuk memertanggungjawabkan perbuatannya. Tak hanya itu, ia juga meminta kepada warga yang menemukan tersangka DR agar segera melaporkannya kepada polisi di kantor terdekat.

Saat ini Agus juga masih melakukan pemberkasan tiga tersangka lainnya yang sudah ditahan. Selain itu, ia juga telah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan mengenai perkara tersebut.

"Sementara untuk jumlah saksi yang telah menjalani pemeriksaan sebanyak 23 orang," jelasnya.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Empat Tersangka Tragedi Tambang Emas Ilegal Banyumas

Sebelumnya, Polresta Banyumas telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tambang emas ilegal di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas.

Keempat tersangka itu terdiri atas SN (76) selaku pemilik lahan, KS (43) dan WI (43) selaku pengelola Sumur I, serta DR (40) selaku pengelola Sumur II.

Akan tetapi tersangka DR diketahui telah melarikan diri sebelum Polresta Banyumas melakukan penangkapan SN, KS, dan WI.

Baca Juga: Skenario Tim SAR Gabungan Selamatkan 8 Penambang Emas di Banyumas

Kasus tambang emas ilegal tersebut terungkap setelah 8 penambang dilaporkan terjebak di dalam sumur tambang sejak hari Selasa (25/7), pukul 23.00 WIB, karena adanya air yang menggenangi lubang sumur.

Delapan penambang yang terjebak itu terdiri atas Cecep Suriyana (29), Muhammad Rama Abd Rohman (38), Ajat (29), Mad Kholis (32), Marmumin (32), Muhidin (44), Jumadi (33), serta Mulyadi (40) dan seluruhnya berasal dari Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Editor


Komentar
Banner
Banner