Kecelakaan Operasional Tambang

ESDM Jateng Pastikan Tambang Emas di Banyumas Ilegal

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah memastikan tambang emas tradisional di Banyumas itu ilegal. Faktanya, memang tak boleh ada.

Featured-Image
Wakil Bupati Banyumas bersama sejumlah pihak menunjukkan barang bukti kasus kecelakaan kerja tambang emas ilegal di Mapolresta Banyumas, Jumat (28/7). Foto: apahabar.com/Afgani Dirgantara

bakabar.com, BANYUMAS - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah memastikan tambang emas tradisional di Banyumas itu ilegal. Faktanya, memang tak boleh ada.

"Kami sampaikan sampai saat ini izin pertambangan rakyat Kabupaten Banyumas belum ada," Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah Selatan Jateng, Mahendra Dwi Atmoko, Jumat (28/7) sore.

Lagi pula, izin pertambangan rakyat memang belum bisa diterbitkan. Lantaran tak ada regulasi yang mengaturnya.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Empat Tersangka Tragedi Tambang Emas Ilegal Banyumas

"Di Banyumas penetapan wilayah pertambangan rakyatnya sampai saat ini belum ada," imbuhnya.

Belakangan Banyumas jadi sorotan. Pasca peristiwa tertimbunnya delapan penambang di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang. Tragedi itu terjadi, Selasa (25/7) tadi.

Tambang dengan kedalaman puluhan meter itu tergenang air dari resapan sungai. Nahasnya, di dalam lubang berbentuk undakan tangga itu masih ada delapan orang. Semuanya tenggelam di dalam sumur.

Alur Izin Tambang Tradisional di Banyumas

Tragedi itu juga menyingkap fakta. Bahwa tambang emas ilegal masih marak di Banyumas.

Mahendra lantas memberi penjelasan. Wilayah tambang rakyat bisa diberikan dengan prosedur. Pertama pemerintah kabupaten menetapkan tata ruang wilayah pertambangan. Tentu saja mesti berkonsultasi ke DPRD.

Setelah itu, pemkab mengusulkan wilayah pertambangan rakyat ke pemerintah provinsi.

Baca Juga: Skenario Tim SAR Gabungan Selamatkan 8 Penambang Emas di Banyumas

"Pemprov akan melakukan kajian terkait usulan tersebut dari sisi teknis. Apakah ada potensi tambang di situ yang diusulkan. Jika layak, kami usulkan ke menteri untuk ditetapkan wilayah pertambangan rakyatnya," jelasnya.

Wakil Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono mengaku pihaknya sudah memberi peringatan. Termasuk juga oleh kepolisian. Agar aktivitas penambangan itu dihentikan.

Namun karena menyangkut hajat hidup banyak orang, aktivitas penambangan terus berjalan.

Baca Juga: BPBD Bogor Kirim Personel Bantu Evakuasi di Lokasi Tambang Banyumas

"Kami dari pemkab belum pernah menerima permohonan izin penambangan emas. Kami kewenangannya hanya menampung kemudian mengusulkan. Dan belum pernah ada permohonan," kata Sadewo.

Biar tahu saja. Aktivitas penambangan emas di Pancurendang bukan hal baru. Berlangsung sejak 2014. Mulanya hanya dilakukan di sungai. Namun belakangan beralih ke daratan.

Polresta Banyumas kini sudah menutup tambang emas maut itu. Tak boleh lagi ada aktivitas. Sampai ada izin resmi dari pemerintah.

Editor


Komentar
Banner
Banner