bakabar.com, BARABAI - Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil menangkap tersangka pembunuhan yang terjadi 2019 lalu. Dia adalah SA (32).
SA masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia ringkus di Desa Rintik, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
"SA ini merupakan tersangka kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Kalibaru, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten HST tahun 2019 yang silam," kata Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan dalam Konferensi Pers di Barabai, Selasa (1/8).
Baca Juga: Eks Istri Mau Nikah Lagi, Pria di Barabai Ngamuk
Ia mengakui, memang kesulitan melakukan penyelidikan terhadap tersangka SA. Karena pelaku berpindah-pindah tempat selama berstatus DPO.
"Namun berkat koordinasi dengan jajaran Unit Jatanras Polres Panajam Paser Utara akhirnya pelaku berhasil dibekuk di rumah kontrakannya yang ternyata saat itu telah mempunyai istri dan anak menetap di sana," katanya.
Ia menuturkan, tersangka SA dapat dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 20 Tahun.
Selain menangkap pelaku pembunuan, polisi juga mengungkap kasus pencurian. Tersangkanya adalah PJ (36).
Baca Juga: Pemuda Barabai Sasar Motor di Kantor Pemerintah hingga KONI HST
"Untuk tersangka kasus pencurian yaitu spesialis pencuri alat-alat perkantoran dengan pelakunya adalah PJ (36) alias VGT," kata Jimmy.
Menurutnya, PJ berhasil mencuri sejumlah barang berharga di perkantoran. Seperti Laptop, PC dan proyektor. Ia menjualnya di marketplace.
"Modus pencurian karena alasan tersangka untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari dan diancam pasal 363 Jo 65 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tutupnya.