Regional

Pemuda Barabai Sasar Motor di Kantor Pemerintah hingga KONI HST

TERUNGKAP sudah siapa dalang di balik rentetan aksi pencurian motor di sejumlah instansi Pemkab Hulu Sungai Tengah (HST).

Featured-Image
Dalang pencurian sejumlah motor di sekolah sampai kantor pemerintahan HST. Foto: Antara

bakabar.com, BARABAI - Terungkap sudah siapa dalang di balik rentetan aksi pencurian motor di sejumlah sekolah sampai kantor instansi Pemkab Hulu Sungai Tengah (HST).

Dia adalah seorang pemuda berinisial PR (38). Yang merupakan warga Jalan Dharma Padawangan Kelurahan Barabai Timur.

"Pelaku kami tangkap pada Senin (3/7) sekitar pukul 23.30 WITA di rumah yang ditempatinya," kata Kasat Reskrim Polres HST Iptu Andi Patinasarani di Barabai, dikutip dari Antara, Selasa (4/7).

Baca Juga: Bikin Resah Masyarakat, Polisi Kembangkan Kasus Pencurian di PRJ

Tak sedikit motor yang hilang atas ulah PR. Polisi menerima laporan kehilangan motor di beberapa instansi di Pemkab HST. Di antaranya Kantor KONI HST, Depnaker, hingga SMP 1 Barabai.

1. Dinas Tenaga kerja : dua buah CPU dan dua Buah Monitor (dijual)
2. Dinas kesehatan : Satu buah proyektor (dijual)
3. Dinas PMD : Sembako
4. KONI : dua buah printer (dijual )
5. SMPN 1 Barabai : dua buah Chromebook
6. SMAN 1 Barabai : Satu buah proyektor (dijual)
7. SDN Banua Kapayang : satu Buah Proyektor (dijual),satu buah Laptop merk Axioo warna Hitam dan satu buah Notebook merk Asus warna crem
8. SDN Labung Anak : dua buah Proyektor (dijual), satu buah Laptop merk Asus warna Hitam (dijual), satu buah Laptop merk Asus warna Hitam, satu buah Laptop merk Acer warna Hitam

Baca Juga: Biang Kerok Mobil Tabrak Kuburan di Barabai HST

9. Kantor Kecamatan Barabai : Sembako
10. SMPN 7 Barabai : tiga Buah Proyektor (dijual)
11. SDN Banua Asam : satu buah Laptop merk Acer warna Biru, satu buah Proyektor (dijual)
12. SDN Taal : dua buah Proyektor (dijual), satu buah Tablet merk Samsung (dijual), satu Buah Notebook merk Zyrex warna oren
13. SDN Kasarangan : dua buah Proyektor (dijual)
14. Disporapar : satu Buah PC All in one Merk Hp.

Atas perbuatannya, PR terancam jerat Pasal 363 Ayat (1) ke 4, ke 5 Jo 65 KUHPidana. Ia mengakui berani melakukan rentetan aksi pencurian lantaran masalah ekonomi. "Karena tidak punya uang," tuturnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner