bakabar.com, JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya bakal memeriksa korban dugaan pelecehan seksual saat pengecekan tubuh atau body checking tanpa busana dalam kontes kecantikan.
"Yang pasti kita akan panggil dulu korban, kita mintai keterangan dalam waktu dekat," kata Pelaksana harian (Plh) Kasubdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Yuliansyah, Selasa (8/8).
Baca Juga: Polisi Selidiki Dugaan Pelecehan Dokter pada Pasien di Tangerang
Yuliansyah menambahkan pemanggilan korban untuk menelusuri cerita dan kronologi pelecehan seksual yang dialaminya.
Namun Yuliansyah belum bisa memastikan waktu pemanggilan korban tersebut akan dilakukan karena pihaknya harus berkoordinasi dengan kuasa hukum korban.
"Kita mau koordinasi ini dengan kuasa hukum pelapor, kapan mereka siap datang, " jelasnya.
Baca Juga: Dugaan Pelecehan Terjadi di Ponpes Bogor, Kasus Berakhir Damai
Ia menerangkan pihaknya telah menyiapkan administrasi penyidikan dan juga telah menghubungi pelapor untuk menjalani serangkaian pemeriksaan dalam kasus pelecehan seksual.
Sebelumnya, dugaan pelecehan seksual berupa sesi pengecekan tubuh (body checking) dengan foto tanpa busana di sebuah kontes kecantikan tahunan yang berlangsung di Ancol, Jakarta Utara, telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
“Alhamdulillah sudah diterima laporan kami di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) tadi terkait dengan adanya dugaan tindak pidana tindak kekerasan seksual,” kata kuasa hukum korban, Mellisa Anggraini saat ditemui di SPKT Polda Metro Jaya, Senin (8/8).
Baca Juga: Buruh Perempuan di Pabrik TGSL Rentan Alami Pelecehan Seksual
Mellisa menambahkan, pihaknya telah membawa bukti rekaman video dan foto ke Polda Metro Jaya saat melaporkan penyelenggara kegiatan kontes tersebut.
“Terkait bukti bukti tentu ada dokumen surat ya, kemudian ada foto dan video. Kami juga cukup terkaget-kaget ya ketika melihat foto yang diambil oleh mereka,” kata dia.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA. Mellisa melaporkan penyelenggara kegiatan tersebut dengan pasal 4, 5, 6, 14, 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.