bakabar.com, JAKARTA - Jajaran Polsek Jagakarsa, Jakarta Selatan mengamankan pria berinisial D yang mengaku sebagai anggota Polri pecah meluapkan emosi lantaran ditegur saat merokok mengganggu pengendara lain.
"Saat ini, orang mengaku polisi dengan inisial D sedang kami lakukan proses hukum di Mapolsek Jagakarsa," kata Kapolsek Metro Jagakarsa Kompol Multazam Lisandra, Selasa (27/6).
Baca Juga: Ditegur Merokok Sambil Naik Motor, Pria Justru Ngaku Polisi
Multazam menerangkan bahwa D yang semula mengaku sebagai anggota Polri ternyata hanya berprofesi sebagai sopir.
D mengaku merasa disudutkan oleh pengendara motor lain yang menegurnya lantaran merokok sambil berkendara. Bahkan D sempat terpaksa mengaku sebagai seorang aparat kepolisian.
"Saat itu dia panik dan bingung, sehingga dibenak dan pikirannya mengaku sebagai anggota Polri," ujarnya.
Baca Juga: Fakta Baru Pria Tewas Tergantung di Kotabaru: Sempat Video Call Istri
Multazam mengatakan dalam kasus ini Polisi mengenakan sanksi tilang kepada D atas sejumlah pelanggaran yang dilakukannya sembari merokok.
D dikenakan pelanggaran Lalu Lintas 283 juncto 106 ayat 1 dan terbukti mengganggu konsentrasi saat berkendara dan membahayakan pengendara lain.
Kedua, D juga tak menggunakan pelat nomor bagian belakang. D dikenakan Pasal 280 juncto 68 ayat 1.
"Tetap patuhi peraturan lalu lintas yang ada dan jangan arogan ketika di jalan," ujarnya.