Peristiwa & Hukum

Polisi Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Satui

Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu meringkus pengedar narkotika jenis ekstasi dan sabu-sabu.

Featured-Image
Pengedar sabu dan ekstasi. Foto-Humas Polres Tanbu

bakabar.com, BATULICIN - Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu meringkus pengedar narkotika jenis ekstasi dan sabu-sabu.

Tersangka adalah AR (31) warga Jalan Angkasa RT 03 Desa Sungai Danau Kecamatan Satui.

"Kami amankan tersangka di sebuah rumah JalannSimpang 4 Sumpul Desa Makmur Mulia Kecamatan Satui, Selasa (8/8) malam," ujar Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, Iptu J Sinaga, Kamis (10/8).

Iptu J Sinaga mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui sering terjadinya transaksi narkotika.

"Info masyarakat yang ditindaklanjuti tim Opsnal Satresnarkoba hingga menangkap tersangka," tuturnya.

Iptu J Sinaga menuturkan saat penggeledahan pihaknya menemukan tiga pakerlt sabu seberat 0,33 gram dan 4,5 butir pil ekstasi seberat 1,53 gram.

"Barang bukti sabu dan ekstasi kami dapati di samping badan tersangka," jelas Iptu J Sinaga.

Selain paket sabu dan ekstasi, polisi juga mengamankan satu unit handphone merk Samsung, kotak rokok merk Esse Change, pipet kaca, bon, dan uang tunai Rp 1 juta diduga hasil penjualan.

"Tersangka dan barang bukti kami bawa ke Mapolres," pungkas Iptu J Sinaga.

Editor


Komentar
Banner
Banner