bakabar.com.CIANJUR - Polisi resmi menahan pengemudi mobil Audi, Sugeng Guruh Gautama Legiman, dalam kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakancana (Unsur) Selvi Amalia Nuraeni.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan Sugeng ditahan usai rampung diperiksa oleh penyidik setelah menyerahkan dirinya pada Sabtu (28/1) kemarin.
Doni menyebut Sugeng dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Sugeng terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
"Iya, sudah ditahan. (Dikenakan) Pasal 310 ayat 4 Jo 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009," kata Doni saat dikonfirmasi, Senin (30/1).
Baca Juga: Bantah Tabrak Mahasiswa Cianjur, Pengemudi Audi Minta Perlindungan
Doni mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap para saksi, Sugeng saat itu memang mengemudikan mobil Audi A6 bukan A8 seperti yang diberitakan sebelumnya.
"Terkonfirmasi Audi A6. Kalau dugaan pertama itu A8 karena CCTV agak kabur," ujarnya.
Polisi sebelumnya telah menetapkan Sugeng sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Cianjur. Sugeng menyerahkan diri setelah beberapa jam polisi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk sopir Audi tersebut.
Baca Juga: Iring-iringan Polisi Diduga Tabrak Mahasiswi dekat TKP Wowon Cs
Kuasa Hukum Sugeng, Yudi Junadi menyatakan pihaknya datang ke Mapolres Cianjur untuk mengikuti proses hukum secara kooperatif.
"Menyerahkan diri dalam bentuk mengikuti proses hukum dan membuktikan kami kooperatif," turur Yudi.
Namun, Yudi mempertanyakan soal status DPO kepada Sugeng yang diterbitkan polisi. Pihaknya pun belum pernah menerima surat penetapan tersangka dan pemanggilan sebelumnya.
Yudi menegaskan bahwa Sugeng sudah membantah tuduhan sejak awal penyelidikan soal mobil Audi yang menabrak Selvi.
"Sebelumnya sudah membantah. Saksi dalam mobil juga sudah membuat pernyataan, tapi informasinya menjadi berubah dengan menyebut seperti melindas sesuatu," tukasnya.